KPU Jembrana Tetapkan 249.543 Pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026
Jembrana — Dalam rangka memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, berkelanjutan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada para pemangku kepentingan, KPU Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 pada Rabu, 30 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 KPU Kabupaten Jembrana. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, dan dihadiri oleh unsur Polres Jembrana, Kodim 1617/Jembrana, Kejaksaan Negeri Jembrana, Bawaslu Kabupaten Jembrana, DPRD Kabupaten Jembrana, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta perwakilan partai politik. Dalam sambutannya, I Ketut Adi Sanjaya menyampaikan bahwa rapat pleno terbuka merupakan bagian dari pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mendukung tersedianya data pemilih yang akurat dan mutakhir. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan kronologis pelaksanaan PDPB Triwulan III Tahun 2026 oleh Anggota KPU Kabupaten Jembrana Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, I Putu Indra Bayu. Pemaparan mencakup proses pemutakhiran dan pencermatan data yang menjadi dasar penyusunan hasil rekapitulasi. Setelah pemaparan, rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Bawaslu Kabupaten Jembrana menyampaikan pertanyaan terkait kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Nonaktif serta perubahan elemen data tanggal lahir. Sementara itu, perwakilan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menanyakan masih adanya data TMS yang belum terselesaikan beserta kendala dalam proses pemutakhiran dan penanganannya. Berdasarkan hasil rapat pleno, KPU Kabupaten Jembrana menetapkan 249.543 pemilih, yang terdiri atas 123.713 pemilih laki-laki dan 125.830 pemilih perempuan. Rekapitulasi tersebut tersebar di 51 desa/kelurahan pada lima kecamatan, yakni Kecamatan Negara sebanyak 73.872 pemilih, Mendoyo 54.333 pemilih, Pekutatan 24.236 pemilih, Melaya 48.672 pemilih, dan Jembrana sebanyak 48.430 pemilih. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Jembrana Nomor 36 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali Triwulan Ketiga Tahun 2026. Seluruh masukan dan tanggapan yang disampaikan dalam rapat menjadi perhatian KPU Kabupaten Jembrana dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada periode berikutnya. Melalui pelaksanaan rapat pleno terbuka ini, KPU Kabupaten Jembrana terus memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pemilih sebagai bagian dari upaya menghadirkan daftar pemilih yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selengkapnya