Pengumuman/SE

554

Layanan Paripurna

Kontak LAYANAN PARIPURNA ”Layanan Tuntas, Berbasis Digital, dan Beritegritas Tinggi” A. Layanan:     1. Pengendalian dan Penerimaan Gratifikasi serta Tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme     2. Whistle Blowing System (WBS)     3. Penanganan Benturan Kepentingan/Conflict of Interest     4. Pengaduan Masyarakat (Dumas)     5. SP4N-LAPOR!     6. Saran dan Masukan Masyarakat   B. Pelayanan Informasi Publik oleh PPID      Info lengkap langkah permohonan informasi publik tinggal klik:      https://jembranakabppid.kpu.go.id Sampaikan kepada kami secara online ataupun offline melalui: #Email: kab_jembrana@kpu.go.id #Telepon: (0365) 43944 #Hotline: 081546888545 #Kotak Saran/Pengaduan di Kantor KPU Kabupaten Jembrana Jangan lupa, sertakan identitas diri yang sah sehingga saran, pengaduan, dan permohonan dapat ditindaklanjuti.   Terima kasih.


Selengkapnya
168

KPU Jembrana Membagikan Infografis PDPB Triwulan 1 Tahun 2026

KPU Jembrana kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas data pemilih dengan membagikan infografis Rekapitulasi Jumlah Pemilih Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026. Melalui infografis ini, KPU Jembrana menghadirkan gambaran terkini mengenai perkembangan data pemilih yang terus diperbarui secara berkala.     Pemutakhiran data ini mencakup berbagai proses penting, mulai dari penambahan pemilih baru, perbaikan data, hingga penghapusan data yang tidak lagi memenuhi syarat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan setiap warga negara yang berhak dapat terdaftar secara akurat dalam daftar pemilih. Dengan menyajikan data secara terbuka dan informatif, KPU Jembrana mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawal akurasi data pemilih. Partisipasi publik menjadi kunci dalam mewujudkan daftar pemilih yang mutakhir, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pemutakhiran data yang berkelanjutan, KPU Jembrana optimis dapat mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan, inklusif, dan berintegritas di masa mendatang.


Selengkapnya
275

KPU Jembrana Terbikan SK no 14 Tahun 2026 tentang Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026

Negara, 1 April 2026 — Dalam rangka memberikan kepastian hukum serta menjamin akurasi dan validitas data pemilih berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Jembrana Provinsi Bali Triwulan Kesatu Tahun 2026. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2026 yang telah dilaksanakan sebelumnya. Keputusan ini menjadi dasar resmi dalam penggunaan data pemilih yang telah melalui proses pemutakhiran, verifikasi, dan rekapitulasi secara berjenjang. Dalam keputusan tersebut, KPU Kabupaten Jembrana menetapkan hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan yang mencakup jumlah pemilih aktif, pemilih baru, perbaikan data, serta penghapusan data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Data ini menjadi acuan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ke depan. Penerbitan keputusan ini juga merupakan bentuk komitmen KPU Kabupaten Jembrana dalam mewujudkan tata kelola data pemilih yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, serta memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih. Dengan ditetapkannya rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026, KPU Kabupaten Jembrana diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas data pemilih melalui koordinasi aktif dengan berbagai pihak terkait serta partisipasi masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dokumen dapat dilihat disini


Selengkapnya
14

Mengenal Peran Strategis dan Layanan PPID KPU Kabupaten Jembrana

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang terbuka melalui optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kehadiran PPID memastikan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dapat terpenuhi secara cepat, tepat, dan profesional. Peran Strategis PPID KPU Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Memfasilitasi hak warga negara untuk tahu (right to know) terhadap informasi publik. Membangun kepercayaan masyarakat melalui sistem pelayanan informasi yang terbuka dan berintegritas. Layanan yang Diberikan Permohonan informasi publik terkait penyelenggaraan pemilu maupun kelembagaan. Pengajuan keberatan atas informasi publik. Layanan permintaan salinan dokumen publik resmi. Klarifikasi atas isu, pemberitaan, atau informasi media yang berkaitan dengan KPU. Standar Pelayanan PPID Waktu Respon: Permohonan akan diproses maksimal 10 hari kerja, dengan opsi perpanjangan waktu 7 hari jika diperlukan penanganan lebih lanjut. Format Tanggapan: Pemohon dapat menerima dokumen dalam format elektronik (melalui email) atau cetak fisik. Metode Pengajuan: Permohonan dapat dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor, secara daring (online), atau mengirimkan surat resmi. Sarana Akses Utama: Portal nasional ppid.kpu.go.id, email resmi PPID, serta saluran komunikasi telepon/WhatsApp. Pusat Informasi dan Kontak Layanan Masyarakat dapat menjangkau layanan PPID KPU Kabupaten Jembrana pada hari dan jam kerja melalui kontak berikut: Alamat: Jalan Udayana No. 40 Negara, Kab. Jembrana, Prov. Bali WhatsApp / Telepon: 0815-4688-8545 Email Resmi: ppid.kpujembrana@gmail.com


Selengkapnya
341

KPU Kabupaten Jembrana Umumkan Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Melalui SIPOL Semester II Tahun 2025

Jembrana – Dalam rangka menjamin keterbukaan, akurasi, dan tertib administrasi kepartaian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana mengumumkan Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik melalui Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025 pada Jumat, 2 Januari 2026. Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui SIPOL, KPU melakukan verifikasi dan pencatatan terhadap data kepengurusan, keanggotaan, serta dokumen pendukung partai politik peserta pemilu di Kabupaten Jembrana. KPU Kabupaten Jembrana menegaskan bahwa hasil pemutakhiran data dan dokumen partai politik Semester II Tahun 2025 ini menjadi bagian penting dalam menjaga validitas database kepartaian serta sebagai dasar administrasi kepemiluan pada tahapan berikutnya. Dengan diumumkannya hasil pemutakhiran ini, KPU Kabupaten Jembrana mengharapkan partai politik dapat terus menjaga keakuratan dan keterkinian data melalui SIPOL, serta meningkatkan koordinasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku demi mendukung penyelenggaraan pemilu yang tertib, transparan, dan berintegritas. Pengumuman dapat dlihat disini


Selengkapnya
306

PENGUMUMAN WAKTU PENYAMPAIAN HASIL PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI APLIKASI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025

Dalam rangka melaksanakan ketentuan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana menyampaikan pengumuman terkait waktu penyampaian hasil Pemutakhiran Data Partai Politik melalui Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pengumuman dapat dilihat juga disini


Selengkapnya
🔊 Putar Suara