Pengumuman/SE

347

Pengumuman Ralat Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025

KPU Kabupaten Jembrana menyampaikan ralat Pengumuman Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa pelayanan hasil pemutakhiran data Partai Politik Semester II Tahun 2025 kepada KPU dilaksanakan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir bulan Desember 2025, yaitu paling lambat pada tanggal 26 Desember 2025. Ralat pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk penegasan jadwal layanan agar Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Jembrana dapat menyesuaikan proses pemutakhiran data keanggotaan dan kepengurusan secara tepat waktu melalui Aplikasi SIPOL. KPU Kabupaten Jembrana mengimbau seluruh Partai Politik untuk memperhatikan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan serta melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Jembrana apabila memerlukan informasi lebih lanjut terkait proses pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan. Pengumuman bisa dilihat disini


Selengkapnya
474

Pengumuman Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Aplikasi SIPOL Semester II Tahun 2025.

Jembrana – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana resmi mengumumkan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) secara berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Pengumuman ini disampaikan sebagai bagian dari kewajiban KPU dalam memastikan transparansi, keteraturan, dan akurasi pembaruan data parpol sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pengumuman tersebut, KPU Kabupaten Jembrana menyampaikan bahwa penyerahan hasil pemutakhiran data Parpol Semester II tahun 2025 kepada KPU dilakukan paling lambat tiga (3) hari kerja sebelum akhir Desember 2025. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh partai politik tingkat Kabupaten/Kota yang telah memiliki akun SIPOL dan wajib melakukan pembaruan data kelembagaan, kepengurusan, serta keanggotaan secara berkala. Melalui penyampaian informasi ini, KPU Kabupaten Jembrana berharap seluruh partai politik dapat melakukan penyesuaian, memastikan kelengkapan data, serta menyampaikan laporan pemutakhiran tepat waktu. KPU juga mengimbau agar Parpol melakukan pengecekan menyeluruh terhadap data yang diunggah ke SIPOL sehingga valid, terkini, dan sesuai struktur kepengurusan yang sah. Pengumuman dapat di lihat disini


Selengkapnya
321

KPU Jembrana Terbitkan SK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV

KPU Kabupaten Jembrana secara resmi menerbitkan Surat Keputusan dan produk hukum JDIH dengan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali Triwulan Keempat Tahun 2025. Keputusan ini menjadi dasar hukum atas hasil pemutakhiran data pemilih yang telah dibahas dan dievaluasi dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Penerbitan SK ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses pemutakhiran data yang meliputi penetapan pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), perbaikan elemen data pemilih, serta sinkronisasi data kependudukan dengan Disdukcapil. SK tersebut juga sekaligus mengesahkan rekapitulasi PDPB Triwulan IV, yang menjadi bagian dari kewajiban KPU dalam memastikan daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan valid secara administratif. Melalui ditetapkannya SK Nomor 36 Tahun 2025, KPU Kabupaten Jembrana menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Produk hukum ini telah diunggah dan terdokumentasi pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Jembrana sebagai bentuk transparansi publik dan akuntabilitas lembaga.Surat Keputusan dapat dilihat disini


Selengkapnya
194

KPU Kabupaten Jembrana Publikasikan Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik dalam Tahapan PDPB

Jembrana — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana resmi mempublikasikan Keputusan KPU Kabupaten Jembrana Nomor 16 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik dalam Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Keputusan ini menjadi pedoman resmi bagi KPU Kabupaten Jembrana dalam memberikan layanan publik terkait proses pemutakhiran data pemilih yang berlangsung secara berkelanjutan sepanjang tahun. Standar pelayanan tersebut mencakup prosedur layanan, waktu penyelesaian, hak dan kewajiban pemohon layanan, mekanisme pengaduan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pemilih. Publikasi keputusan ini juga merupakan wujud komitmen KPU Kabupaten Jembrana dalam meningkatkan kualitas layanan informasi dan pelayanan administratif kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap tahapan PDPB dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan diterbitkannya Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 ini, KPU Kabupaten Jembrana berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi, menyampaikan masukan, serta terlibat aktif dalam memastikan akurasi data pemilih demi terwujudnya pemilu yang inklusif, transparan, dan akurat.


Selengkapnya
432

Pengumuman BA PDPB Triwulan III Tahun 2025

Berikut kami umumkan Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Jembrana Tentang Rekapitulasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025, dapat diunduh pada link berikut ini : Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Jembrana Terima Kasih.


Selengkapnya
🔊 Putar Suara