#TemanPemilih , Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi hadir sebagai narasumber Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang digelar KPU Kabupaten Jembrana, Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Jumat (24/03/2023). Raka Sandi menyampaikan bahwa kode etik penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan atau ucapan yang patut dan tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Lebih lanjut, Raka Sandi menegaskan, harus dimulai dari penyelenggara pemilu yang professional dan berintegritas sehingga akan melahirkan pemilu dan pilkada yang demokratis. Dimana peran peserta, pemilih dan pemerintah dan segenap pemangku kepentingan dalam pemilu dan pilkada sangat penting dan menentukan dan DKPP adalah satu kesatuan fungsi dengan KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu.
I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, Ketua KPU Jembrana yang membuka acara penyuluhan kode etik kepada seluruh anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Jembrana menyampaikan tahapan pemilu yang saat ini baru saja selesai melaksanakan tahapan coklit dan mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pantarlih se-Kabupaten Jembrana atas kinerjanya yang sangat luar biasa, dan acara penyuluhan kode etik ini sebagai sarana menjaga integritas penyelenggara pemilu.
Sebagai moderator I Nengah Suardana, Anggota KPU Jembrana Divisi Hukum dan Pengawasan, yang berharap Kabupaten Jembrana menjadi contoh terdepan dalam mewujudkan pemilu dan pilkada yang berkualitas diantaranya berdemokratis, berintegritas, transparan dan akuntabel serta bersih tanpa politik uang, damai tanpa kekerasan, tanpa hoax dan politik identitas/sara.
Turut hadir Plt. Kepala Badan Kesbang Pol Kabupaten Jembrana I Ketut Eko Susila Artha Permana, Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana Pande Made Ady Muliawan, Kabid. Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana Ida Bagus Gede Brahmantara serta seluruh PPK dan PPS se-Kabupaten Jembrana.
Selengkapnya