KPU Kabupaten Jembrana Laksanakan Rapat Pleno Persetujuan dan Penetapan Hasil Pengisian Kartu Kendali Periode Agustus 2026

Jembrana, 2 September 2026 – Melalui proses pencermatan dan evaluasi bersama terhadap hasil pengisian Kartu Kendali, KPU Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Pleno tentang Persetujuan dan Penetapan Hasil Pengisian Kartu Kendali Periode Bulan Agustus Tahun 2026, Rabu (2/9/2026). Rapat dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pengendalian internal berjalan secara tertib, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat pleno dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Jembrana dengan melibatkan jajaran terkait dalam pelaksanaan dan pelaporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Kabupaten Jembrana.

Dalam rapat tersebut, dilakukan pencermatan terhadap hasil pengisian Kartu Kendali periode Agustus 2026. Pencermatan dilakukan untuk memastikan informasi, data, serta dokumen pendukung yang dicantumkan telah sesuai dengan pelaksanaan kegiatan dan kondisi pada periode pelaporan.

Hasil pengisian Kartu Kendali yang telah melalui proses pencermatan selanjutnya dibahas dalam forum pleno untuk memperoleh persetujuan dan ditetapkan sebagai hasil pengisian Kartu Kendali KPU Kabupaten Jembrana periode Agustus 2026.

Kartu Kendali menjadi salah satu instrumen dalam pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang digunakan untuk mendukung proses pemantauan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas serta kegiatan organisasi. Pengisian dan evaluasi secara berkala diharapkan dapat membantu satuan kerja dalam mengidentifikasi berbagai hal yang memerlukan perhatian maupun tindak lanjut.

Pelaksanaan rapat pleno ini juga menjadi bagian dari komitmen KPU Kabupaten Jembrana dalam memperkuat budaya kerja yang mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, profesionalitas, dan tertib administrasi.

Melalui Rapat Pleno Persetujuan dan Penetapan Hasil Pengisian Kartu Kendali Periode Bulan Agustus Tahun 2026, KPU Kabupaten Jembrana berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penerapan pengendalian internal serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan berjalan secara efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 30 Kali.
🔊 Putar Suara