KPU Bali laksanakan Sosialisasi Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI)
TemanPemilih - I Dewa Agung Lidartawan Ketua KPU Provinsi Bali membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI). Rabu (25/5) di Orchid Garden ByPass Sanur Rabu (25/5). Agung Lidartawan menegaskan seluruh Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih seluruhnya tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang ada. I Gusti Ngurah Darmasanjaya Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Data dan Informasi menyampaikan kegiatan Pemutakhiran data Pemilih tetap harus dilakukan dengan ikhlas meskipun dengan anggaran terbatas. Bagaimana kita menjaga keamanan data dan informasi disampaikan hari ini.
Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara dan Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ni Putu Angelia dan Sekretaris KPU Jembrana I Gusti Ayu Ardani dan Staf Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Eka Dwipayana menghadiri kegiatan sosialisasi SMKI.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Republik Indonesia Betty Epsilon Idroos mengaskan kerja pada divisi Data ada dua yaitu data dan sistem informasi sehingga apabila ada hoaks dikelola oleh Bagian Humas dan pengelolanya oleh Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi.
Terkait Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 yaitu penerapan kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI). Keamanan Sistem Manajemen harus bekerjasama dengan pihak lain, dengan Badan Sandi Negara, Kepolisian, badan Intelejen Negara. SMKI merupakan sebuah rencana manajemen dimana semua kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan untuk implementasi kontrol keamanan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan didesain untuk melindungi aset informasi dan seluruh gangguan keamanan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga aspek kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan seluruh aset informasi dan aset lainnya terhadap resiko kehilangan, penyalahgunaan, pencurian dan berbagai jenis kerusakan lainnya yang menimbulkan kerugian negara. (Hupmas KPU Jembrana)