KPU Jembrana laksanakan Raker Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Jembrana 2020
Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020 dan sesuai tahapan,program dan jadwal mengenai pembentukan Badan Ad hoc, KPU Jembrana melaksanakan Rapat Kerja Pembentukan Badan Ad hoc di Resto Ratu, Jl. Ngurah Rai No.111, Dauhwaru, Jembrana. Hadir dalam rapat kerja Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana, Kepala Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana, Kepala Dinas Pendididkan Kabupaten Jembrana, Kepala kantor Kesbangpol Kabupaten Jembrana, Camat se-Kabupaten Jembrana dan Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Jembrana. Acara dimulai pukul 10.00 WITA diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Doa.
Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada para undangan yang hadir dalam rapat ini dan meminta dukungan dari desa dalam pelaksanaan setiap tahapan nantinya. KPU Jembrana akan merekrut PPDP yang berbasis pengalaman dan pengetahuan sehingga PPDP yang dibentuk betul-betul turun untuk melakukan coklit. Ketut Tangkas sapaan akrab Ketua KPU Jembrana juga meminta kepada camat untuk memfasilitasi nantinya dalam pembentukan tenaga ad hoc. Di akhir sambutan, Ketua KPU Jembrana membuka Rapat Kerja, acara dilanjutkan dengan sekapur sirih dari Ketua Bawaslu Jembrana I Made Ady Pande Mulyawan meminta waktu kurang lebih 15 menit untuk menyampaikan pesan dan sosialisasi dalam setiap kegiatan yang dilakukan KPU Jembrana untuk menekan anggaran agar tidak boros. Bawaslu juga memohon permakluman untuk jajaran Bawaslu dan sekretariat dalam melasanakan tugas di lapangan.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Made Widiastra Anggota KPU Jembrana Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas tentang Pembentukan Badan Ad hoc. Dalam pemaparan materi dijelaskan Badan Ad hoc yang akan dibentuk yaitu PPK di 5 Kecamatan jumlah penyelenggara dibutuhkan 25 orang, PPS di 51 Desa/Kelurahan jumlah penyelenggara yang dibutuhkan 153 orang dan KPPS dibutuhkan 3640 orang dari 520 TPS, jadi total jumlah Penyelenggara Ad hoc adalah 3818 orang. Jumlah tersebut belum termasuk petugas ketertiban 2 orang x 520 TPS yaitu 1040 orang serta PPDP.
Pak Widi sapaan akrabnya juga menjelaskan syarat menjadi PPK yaitu WNI berusia Minimal 17 Tahun berdomisili di wilayah kerja PPK, Surat Pernyataan Bermaterai, Mampu secara Jasmani Rohani dengan Surat kesehatan dari Pukesmas atau Rumah Sakit setempat, Berpendidikan paling rendah SLTA atau Sederajat. Sambil menunggu regulasi terbaru untuk Periodesasi Badan Ad Hoc Sementara masih menggunakan acuan Surat Edaran No. 643/PP.05.3-SD/01/KPU/X/2017 periode pertama dimulai pada tahun 2010 hingga 2014, periode kedua dimulai taun 2015 hingga 2018 dan seterusnya. Acara dilanjutkan dalam sesi tanya jawab dimana dari dinas kesehatan menjelaskan bahwa biaya surat keterangan sehat sebesar 10 ribu rupiah. Pak Usman dari desa Air Kuning untuk Pembentukan PPS dan KPPS berharap persyaratan tidak hanya di desa tapi sampai kepada KPU Jembrana. Dari Dinas Pendidikan berharap agar dalam legalisasi ijasah dilaksanakan disekolah masing-masing terkecuali sekolah tersebut sudah tidak ada atau bubar otomatis ke Dinas Pendidikan. sesuai timeline, KPU Kabupaten Jembrana akan mulai pembentukan PPK tanggal 15 januari 2020.