KPU Jembrana Serahkan Keputusan Pemberhentian dengan Hormat untuk Almarhum Anggota KPU Jembrana Bapak Sarani

Jembrana, Juni 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana secara resmi menyerahkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat kepada istri almarhum Bapak Sarani, anggota KPU yang wafat karena sakit setelah menyelesaikan tugas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Almarhum dikenal sebagai sosok yang berdedikasi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Ia wafat setelah menyelesaikan sejumlah tahapan penting dalam proses pemilu. Atas pengabdiannya, KPU memberikan penghargaan melalui surat pemberhentian dengan hormat yang diserahkan langsung kepada pihak keluarga.

"Penyerahan surat keputusan ini merupakan bentuk penghormatan atas pengabdian almarhum selama bertugas sebagai anggota KPU," ujar Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya.

Proses pemberhentian ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mengatur bahwa anggota KPU yang wafat saat atau setelah menjalankan tugas diberikan status pemberhentian dengan hormat, serta tetap dihormati hak-haknya sebagai penyelenggara pemilu.

Istri almarhum menerima surat tersebut sebagai bagian dari penyelesaian administratif, dan menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh KPU.

KPU Jembrana menyampaikan bahwa dedikasi almarhum Bapak Sarani menjadi bagian penting dari sejarah pelaksanaan Pemilu 2024, dan diharapkan dapat menjadi teladan bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu ke depan. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 143 Kali.