KPU Jembrana Stop Gratifikasi
#TemanPemilih – Negara (26/04). Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan internal KPU Jembrana dilaksanakan di ruang Purana Kantor KPU Jembrana jalan Udayana No. 40 Negara yang dihadiri seluruh Komisioner dan Kesekretarian KPU Jembrana. Kegiatan di buka oleh Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara dalam arahannya agar seluruh jajarannya mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya karena sangat penting untuk menentukan kualitas sebagi penyelenggara Pemilu yang berintegritas .
Sebagai Narasumber pada kegiatan ini adalah I Nengah Suardana yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan memaparkan bahwa pentingnya sosialisasi ini dilaksanakan karena sebagai penyelenggara Pemilu harus paham dan mengerti terkait Gratifikasi supaya terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum dan mengingat tahapan Pemilu tahun 2024 segera dimulai harapan sosialisasi ini agar Setiap individu di KPU Jembrana serta jajaran yang akan terbentuk nanti sampai ketingkat desa/kelurahan harus bisa mengidentifikasi mana yang termasuk gratifikasi dan yang mana bukan.
Dalam arti luas Grafitifikasi merupakan pemberian, yang meliputi pemberian uang,barang,diskon/rabat,komisi,pinjaman tanpa bunga dan fasilitas lainnya. Selain hal tersebut, narasumber juga menekankan sebagai penyelenggara Pemilu pengendalian gratifikasi sangat penting mengikat dan wajib dipatuhi sehingga Dalam hal ini KPU Jembrana sudah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang nantinya memiliki 9 tugas dan wewenang salah satunya menerima,mereviu dan mengadministrasikan laporan penerimaan,penolakan dan laporan pemberian gratifikasi dari jajaran KPU,PPK,PPS,,KPPS selain itu juga menjamin kerahasiaan laporan gratifikasi yang disampaikan oleh setiap jajaran “imbuh Nengah Suardana”. (Humas KPU Jembrana)