KPU Jembrana Umumkan Rekrutment PPK
Mengawali proses pembentukan Badan Adhoc, KPU Kabupaten Jembrana mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana tahun 2020. Pemasangan dilakukan di tempat-tempat yang mudah di jangkau dan diakses oleh publik. Hal ini di sampaikan oleh Made Widiastra Anggota KPU Kabupaten Jembrana Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas dalam interaktif di Radio Ananta Praja Swara. Dalam interaktifnya dijelaskan berbagai hal diantaranya persyaratan menjadi PPK berikut kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi serta timeline perekrutan.
"Sesuai tahapan hari ini kami mengumumkan perekrutan PPK, dengan memasang pengumuman di kantor KPU, Kantor camat dan tempat umum yang mudah dijangkau oleh publik, termasuk mengumumkan di laman KPU maupun media sosial," kata Widiastra. "Untuk memaksimalkan pengumuman kami usahakan pengumuman tersebar di setiap desa/kelurahan yang ada di wilayah Jembrana," lanjut Widiastra.
Selanjutnya diterangkan bahwa kebutuhan penyelenggara PPK tiap-tiap kecamatan sebanyak 5 orang. Untuk mendapatkan informasi yang lengkap KPU Kabupaten Jembrana juga membuka helpdesk. Bagi masyarakat Jembrana yang berminat menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dapat mengambil formulir pendaftaran di kantor KPU Jembrana Jalan Udayana nomor 40 Negara. Atau dapat mengunduh di website resmi kab-jembrana.kpu.go.id . Untuk penyerahan berkas pendaftaran dimulai tanggal 18 sampai dengan 24 Januari 2020 dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WITA.