KPU Kabupaten Jembrana Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025
Jembrana, 2 Juli 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Selasa, 2 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Lt 2 Kantor KPU Kabupaten Jembrana.
Rapat pleno ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjaga keberlanjutan, akurasi, dan transparansi data pemilih. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang hadir dan berperan aktif dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih secara berjenjang dan berkesinambungan.
Rapat turut dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan terkait, antara lain Kapolres Jembrana, Komandan Kodim 1617 Jembrana, Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jembrana, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jembrana, serta para Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Jembrana.
Paparan mengenai pemutakhiran data pemilih disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Jembrana Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Dewa Gede Oka. Ia menjelaskan bahwa proses pemutakhiran dilakukan secara berjenjang, dimulai dari penurunan data oleh KPU RI pada 28 Mei 2025, yang mencakup tujuh kriteria data pemilih, yaitu:
-
Pemilih potensial baru dari DP4
-
Pemilih pindah masuk dalam DPT
-
Pemilih pindah keluar dari DPT
-
Pemilih meninggal dalam DPT
-
Data tidak padan dalam DPT
-
Cek data dari DP4
-
Cek data seluruh DPT
Seluruh data tersebut diproses menggunakan aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) sebagai instrumen utama pemutakhiran.
Selanjutnya, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, I Putu Indra Bayu, menyampaikan bahwa sebagian besar data pemilih yang masuk telah dieksekusi. Namun demikian, masih terdapat sejumlah data yang membutuhkan verifikasi lanjutan, dan akan ditindaklanjuti pada Triwulan III dan IV mendatang.
Pada sesi tanya jawab, Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana memberikan tanggapan dan penegasan terkait peran pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih. Ia menyampaikan bahwa seluruh pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu mengacu pada Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 39 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa Bawaslu memiliki mandat untuk melakukan pengawasan dalam penyusunan daftar pemilih.
Bawaslu Kabupaten Jembrana juga telah bersurat secara resmi kepada para pemangku kepentingan terkait agar proses pemutakhiran data pemilih ini dapat dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak. Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana menegaskan bahwa pengelolaan data pemilih bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU, melainkan juga merupakan tanggung jawab bersama antara instansi pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat.
Pengesahan hasil rekapitulasi dibacakan langsung oleh I Ketut Adi Anggaratana, disaksikan oleh seluruh peserta rapat, dan secara resmi ditandatangani oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Jembrana. Penetapan hasil dilakukan oleh Ibu Gusti Ayu Putu Sudiastari, selaku Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan. Data hasil rekapitulasi tersebut disahkan secara resmi dan menjadi dasar untuk proses pemutakhiran lanjutan pada triwulan berikutnya.
Rapat pleno terbuka ini ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, yang dalam penutupannya kembali menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Ia mengajak seluruh peserta untuk terus mendukung upaya KPU dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.