KPU Kabupaten Jembrana Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pilkada Serentak 2024

Jembrana - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka Pilkada Serentak 2024. Acara ini diselenggarakan di Hotel Jimbarwana pada Jumat, 9 Agustus 2024, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jembrana, serta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana, serta Ketua dan Anggota PPK se Kabupaten Jembrana.

Rapat pleno ini dibuka oleh anggota KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Angga Ratana, yang mewakili Ketua KPU Kabupaten Jembrana. Dalam sambutannya, I Ketut Adi Angga Ratana menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh undangan yang telah hadir, serta menekankan pentingnya peran serta semua pihak dalam mendukung kelancaran proses Pilkada Serentak 2024.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi DPS oleh masing-masing Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Jembrana. Setelah seluruh rekapitulasi selesai dibacakan, KPU Kabupaten Jembrana secara resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara di tingkat kabupaten.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih sementara yang ditetapkan adalah sebanyak 245.296 orang, yang terdiri dari 121.048 pemilih laki-laki dan 124.248 pemilih perempuan. Jumlah tersebut tersebar di 487 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 51 desa/kelurahan dan 5 kecamatan di Kabupaten Jembrana.

Rapat pleno ini merupakan salah satu tahapan penting dalam persiapan Pilkada Serentak 2024, di mana KPU Kabupaten Jembrana berkomitmen untuk terus memastikan akurasi data pemilih demi kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan pemilihan.dok/red.hupmas_kpu_jbr.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 74 Kali.