KPU Lantik 3.486 Pegawai PPPK sebagai ASN

#temanpemilih - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengukuhkan 3.486 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui upacara pengambilan sumpah dan janji yang digelar pada Jumat (23/05/2025) di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung KPU.

Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno yang memimpin acara pelantikan menekankan bahwa status baru sebagai ASN membawa konsekuensi yang harus dipahami oleh seluruh pegawai yang baru dilantik. "Dengan telah diambilnya sumpah dan janji secara resmi, maka Bapak/Ibu kini menjadi ASN dengan segala hak, kewajiban, serta peraturan yang melekat dan harus dipatuhi," tegas Bernad dalam sambutannya.

Bernad juga memberikan ucapan selamat kepada para pegawai yang baru dilantik sambil mengingatkan pentingnya menjaga dan meningkatkan kinerja. "Kami harapkan para pegawai yang baru dilantik ini dapat terus menjaga dan meningkatkan kinerja, terutama di tengah tahapan pasca Pemilu dan Pilkada yang masih memerlukan penanganan serius," ungkap Sekjen KPU.

Pelantikan yang digelar secara daring ini juga diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Indonesia. Untuk pelantikan di KPU Kabupaten Jembrana bertempat pada Ruang Rapat Lantai 2, dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana bersama Sekretaris, para Kepala Subbagian, serta rohaniawan yang mendampingi jalannya upacara pengambilan sumpah. Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu yang semakin kompleks di masa mendatang. Dengan bertambahnya ribuan ASN baru ini, KPU diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat Indonesia dalam setiap tahapan penyelenggaraan demokrasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 379 Kali.