Pengajuan Bakal Calon DPRD Jembrana Ditutup Tepat Pukul 23.59 Wita

#TemanPemiih - Pelaksanaan pengajuan Bakal Calon DPRD oleh partai politik (parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana telah berakhir tepat pada pukul 23.59 Wita hari ini, Jumat (14/05/2023). Sebanyak 8 parpol yang terdiri dari PKB, PKN, Partai Gerindra, PPP, Partai Golkar, Partai Perindo, Partai Gelora dan Partai Buruh telah melaksanakan pengajuan Bakal Calon kali ini.

 

Menurut Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara , dari total 18 parpol yang ada di Jembrana, sebanyak 17 parpol sudah diterima pengajuan Bakal Calonnya di KPU Jembrana  dan dokumennya dinyatakan lengkap dan benar sedangkan Partai Garuda tidak mengajukan Bakal Calon. Dan selanjutnya akan  dilakukan ke tahap verifikasi administrasi dokumen syarat Bakal Calon selama 40 hari  dari tanggal 15 -23 juni 2023.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu turut memberikan apresiasi kepada seluruh parpol yang telah mengikuti prosedur standar operasional (SOP) dalam pelaksanaan pengajuan Bakal Calon. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada aparat keamanan dari kepolisian dan TNI yang telah menjaga keamanan selama pelaksanaan pengajuan Bakal Calon berlangsung. Tak lupa, ia juga memberikan penghargaan kepada seluruh pegawai KPU Jembrana yang telah berjaga-jaga dan memantau jalannya kegiatan ini sehingga berjalan lancar sesuai jadwal.

 

Pengajuan Bakal Calon DPRD ini sangat penting bagi setiap parpol di Jembrana untuk bisa mengikuti Pemilu  tahun 2024. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dan menjaga integritas dalam setiap tahapan pemilihan untuk menciptakan sebuah pesta demokrasi yang aman, damai, dan bermartabat”tegas Adi Sanjaya. Dok/red.hupmas_kpu_jbr.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 101 Kali.