Rakor Tim Penilaian Arsip

#TemanPemilih - Arsip memiliki arti yang berbeda dengan bahan pustaka yang ada di suatu perpustakaan tertentu karena arsip haruslah lebih autentik dan terpercaya sebagai suatu barang bukti yang sah, memiliki informasi secara utuh, dan memiliki asal-usul serta aturan yang valid.

Sebuah arsip bisa dinilai dari beberapa sifat dan juga karakteristiknya. Berikut ini adalah karakteristik dari arsip :

  • Autentik, arsip memiliki informasi fakta yang aktual dan faktual yang meliputi informasi waktu dan tempat arsip tersebut dibuat atau diterima, tujuan aktivitas, serta bukti kebijakan dan organisasi yang menyusun arsip.
  • Legal, arsip adalah suatu upaya dokumentasi yang mampu mendukung tugas dan juga kegiatan serta berfungsi sebagai bukti resmi atas pengambilan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan.
  • Unik, setiap arsip mempunyai kronologi dan tidak disusun secara serentak. Saat arsip diduplikasi, maka arsip tersebut sudah memiliki arti yang berbeda dalam hal pelaksanaan kegiatannya.
  • Terpercaya, suatu arsip bisa digunakan dan dipercaya sebagai bukti yang faktual dan sebagai bahan pendukung pelaksanaan kegiatan.

Dalam rangka pengelolaan dan penilaian kearsipan di lingkungan KPU Kabupaten Jembrana, KPU kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Penilaian Arsip dalam bentuk Arsip Substantif dan Fasilitatif, pada hari Selasa (07/12/2021).

Hadir dalam rapat tersebut Arsiparis Ahli Muda pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana, I Gusti Ngurah Dwipayana bawasannya siap membantu dalam penataan Arsip di lingkungan KPU Kabupaten Jembrana. (dp.red/Hupmas).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 391 Kali.