Rapat Koodinasi Pemusnahan Arsip
#TemanPemilih – Kamis (10/02). KPU Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Koodinasi terkait Pemusnahan Arsip . Rapat dimulai pukul 09.00 wita di ruangan Puri Demokrasi Jembrana Kantor KPU Kabupaten Jembrana jalan Udayana No. 40 Negara. Rapat dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Sekretaris dan Kasubbag KPU Kabupaten Jembrana serta dari Dinas Arsip Daerah yang dihadiri oleh I Gusti Ngurah Dwipayana.
Sekretaris KPU Kabupaten Jembrana I Gusti Ayu Ardani menjelaskan bahwa rapat ini merupakan sebagai tindak lanjut atas usulan pemusnahan arsip 782 dimana perlu dilaksanakan pembahasan ini bersama Dinas Arsip Daerah agar diberikan petunjuk sesuai dengan peraturan kearsipan. Terkait dengan pemusnahan dijelaskan oleh Dinas Kearsipan Daerah bahwa pemusnahan arsip harus ada admisnistrasi, SK Penetapan, Berita Acara Pemusnahan dan pelaksanaan pemusnahan arsip merupakan wewenang KPU Jembrana bisa dilakukan dalam bentuk pencacahan ataupun pembakaran serta dilengkapi dengan dokumentasi agar bisa dilaporkan ke Provinsi. Untuk saksi pemusnahan bisa dari internal dan Kadis Dinas Arsip Daerah Kabupaten Jembrana. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara. Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara akan melakukan koordinasi dahulu ke KPU Provinsi Bali terkait tata cara pemusnahan arsip apakah secara dicacah atau dibakar. (dw.red/foto by ek./Hupmas KPU Kabupaten Jembrana)