Rapat Koordinasi Pembiayaan Bersama Pada Pilkada Tahun 2024
Denpasar - KPU Jembrana menghadiri Rapat Koordinasi pembiayaan bersama pada Pilkada Tahun 2024. Rapat yang dilaksanakan di Ruangan Wiswa Sabha Kantor Gubernur Provinsi Bali pada hari Rabu (20/4).
Rapat dipimpin oleh Asisten Satu Pemerintah Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra serta dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Ariani, Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama, Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Kepala Badan Kesbang. Pol Kabupaten/Kota se-Bali, Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Ketua dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se- Bali.
Ketua KPU Jembrana I Ketut Tangkas Sudiantara dan Sekretaris I Gusti Ayu Ardani hadir untuk membahas komponen pembiayaan yang akan disepakati untuk Pilkada Tahun 2014, komponen yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Bali dan kegiatan yang dibiayai oleh Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Bali menyampaikan bahwa pengelolaan anggaran sudah disesuaikan regulasi yang berlaku. Pola anggaran bersifat maksimal dengan pasangan calon maksimal 5 calon. Agung Lidartawan menegaskan perincian komponen pembiayaan Pilkada Tahun 2024 diantaranya honorarium Adhoc ditanggung KPU Provinsi Bali, sebagian besar tender konsolidasi dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bali agar lebih efektif dan efisien. Kegiatan Sosialisasi dan pemungutan suara ditanggung masing-masing yaitu KPU Kabupaten/Kota. APD penyelenggara ditanggung masing masing Kabupaten/Kota.
Ketua Bawaslu Bali menyampaikan prinsip pengelolaan anggaran secara efektif dan efisien serta mengatur dan menganggarkan pilkada 2024 dengan baik dan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Ketut Ariani juga menegaskan kegiatan penandatanganan NPHD dilakukan secara bersama sama sehingga lebih efektif dan efisien. Kepala Seketariat Bawaslu Bali menyampaikan harapan agar seluruh komponen pembiayaan didukung oleh Pemerintah Provinsi Bali sehingga tidak perlu kembali melaksanakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Komponen pembiayaan yang paling penting yaitu honor adhoc, baik pengawas tingkat kecamatan, baik pengawas di desa dan TPS, sehingga semua kesepakatan hari ini bisa kami tindaklanjuti kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kepala Badan Kesbang. Pol. Provinsi Bali menyampaikan saat inilah kita harus disepakati komponen pembiayaan bersama antara Pemprov. Bali dan Kabupaten/Kota. Penganggaran yang sudah ditanggung Pemprov. Bali tidak boleh dianggarkan oleh Kabupaten/Kota sehingga nantinya seluruh anggaran disepakati hari ini. ( Humas KPU Jembrana )