Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025
Jembrana, 16 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya. Rapat juga dihadiri oleh Kapolres Jembrana yang diwakili Wakapolres Kompol I Ketut Darta; Komandan Kodim 1617 Jembrana, Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jembrana, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jembrana, serta didampingi Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Jembrana, I Dewa Made Dharma Wiratama. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya.
Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa dasar hukum pemutakhiran data pemilih kini mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025, yang menggantikan PKPU sebelumnya. Regulasi baru ini mengatur pelaksanaan pemutakhiran data secara triwulanan dan telah disinkronkan dengan data dari Kementerian Dalam Negeri.
Untuk triwulan kedua tahun ini, KPU Kabupaten Jembrana menerima data dari Kemendagri yang mencakup 15.523 pemilih baru, mencakup pemilih potensial baru DP4 berjumlah 3.897, pindah masuk DPT berjumlah 2.395, pindah keluar DPT berjumlah 2.605, pemilih yang datanya tidak padan berjumlah 45 dan 767 pemilih yang telah meninggal dunia. Dari jumlah pemilih meninggal dunia terdapat yang tidak memiliki akta kematian berjumlah berjumlah 33 orang. Data tersebut diproses melalui aplikasi Rendatin dan disesuaikan dengan informasi dari Dukcapil, BPS, dan BPJS.
Namun, sejumlah permasalahan terungkap, termasuk adanya data pemilih yang dinyatakan meninggal tetapi ternyata masih hidup. Ketua KPU Jembrana mengakui bahwa data sebelumnya bersumber dari laporan desa tanpa verifikasi faktual. KPU pun menegaskan bahwa proses pencocokan dan penelitian (coklit) ke depan harus dilakukan secara langsung di lapangan.
Bawaslu Kabupaten Jembrana turut memberikan masukan, menekankan pentingnya verifikasi faktual karena data pemilih bersifat dinamis. Bawaslu juga mengingatkan KPU agar mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam pengelolaan data pemilih.
Perwakilan TNI dan Polri juga menyampaikan laporan mengenai peralihan status anggota baru dan pensiunan, serta menegaskan komitmen untuk memperbarui data secara berkala bekerja sama dengan Dukcapil.
Dalam kesimpulan rapat, disepakati bahwa pelaksanaan rapat koordinasi PDPB akan dilakukan tiga kali dalam setahun, dengan rekapitulasi tingkat kabupaten dijadwalkan pada Juli 2025, dan dilanjutkan ke tingkat provinsi dan nasional. Semua pihak menyatakan komitmen untuk terus meningkatkan koordinasi demi menghasilkan daftar pemilih yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Rapat ditutup oleh Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, dengan penegasan bahwa seluruh hasil rapat akan ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing pihak.(Humas KPU Kabupaten Jembrana)