Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Jembrana tertib dan lancar, walau ada interupsi dari saksi Partai Golkar

Pleno rekapitulasi dan penetapan hasil pemungutan suara Pileg 2014 tingkat kabupaten yang berlangsung di hotel Jimbarwana, Minggu (20/4) berjalan tertib dan lancar dengan pengamanan ketat dari ratusan anggota kepolisian yang berjaga-jaga di areal hotel Jimbarwana. Rapat penetapan penghitungan suara dari seluruh kecamatan untuk menjadi rekapitulasi kabupaten ini dihadiri oleh Kapolres Jembrana, Dandim 16/17 Negara, Kepala Kantor Kesbang pol Jembrana, Ketua dan anggota PPK se Jembrana, para saksi, baik saksi parpol maupun DPD. Acara berlangsung lancar dengan dibacakan hasil rekapitulasi perkecamatan yang diawali pembacaan hasil dari kecamatan Pekutatan, Mendoyo, Jembrana, Negara dan Melaya oleh Ketua PPK masing-masing. Semua rekapitulasi suara per-kecamatan itu tertuang dalam formulir DA, DA-1 dan Lampiran DA-1 yang ada didalam masing-masing kotak suara per-kecamatan.

Ditengah pembacaan hasil, salah seorang saksi partai Golkar I Komang Dekritasa, melakukan interupsi kemudian memaparkan dugaan kesalahan dalam pemindahan angka-angka hasil perolehan partai dan suara caleg dari formulir C1 beserta lampirannya kedalam C1 plano. "Ini berakibat naiknya bilangan pembagi pemilih pada Dapil 3 yang akhirnya satu kursi dari sisa suara partai Golkar terancam hilang," papar saksi yang juga caleg Dapil 1 (kecamatan Negara) dari partai Golkar, untuk itu, agar C1 plano untuk dapil 3 bisa dibuka dalam rapat pleno ini tambahnya. Dekritasa juga mengkritisi mepetnya urutan jadwal pleno ditingkat TPS (9/4) dengan jadwal pleno ditingkat PPS (11/4), lanjut pleno ketingkat PPK (13/4). "Sedang untuk pleno tingkat kabupaten (20/4), justru tahapannya agak jauh dari pleno tingkat PPK, hampir seminggu, yang seharusnya bisa lebih dekat dari pleno PPK”. Keberatan saksi partai Golkar ditengah rapat pleno ini langsung ditanggapi oleh ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya yang menyatakan bahwa pembukaan kotas suara untuk mengambil C1 plano itu, harus merujuk dan berdasar surat rekomendasi dari Panwaslu Jembrana. Hingga hari ini, tak satu pun keluar rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten terkait dengan dapil 3. "Tapi sebagai informasi, pada pleno tingkat PPK Melaya, ada rekomendasi dari panwas kecamatan kepada PPK Melaya untuk membuka C1 plano terkait ada dugaan selisih perolehan suara untuk internal partai Gerindra pada dapil 2, kecamatan Melaya," jelas Agus Darmasanjaya. "Dan rekomendasi itu langsung ditanggapi oleh PPK Melaya dengan membuka C1 plano yang ada di kotak suara PPS dan permasalahan langsung diselesaikan pada saat pleno di tingkat Kecamatan," tambah Agus.

Setelah selesai rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten Jembrana, seluruh berkas seperti Formulir DB, DB-1, Lamp.DB-1 (DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota), DB-2, DB-3, DB-4, DB-5 dan terakhir Formulir DB-6 dimasukan kedalam kotak suara kabupaten dan langsung dibawa ke KPU Provinsi Bali dengan pengawalan ketat dari anggota kepolisian. (Media Center)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 361 Kali.