KPU Kabupaten Jembrana Gelar Rapat Pleno Pembahasan dan Penetapan Usulan Daftar Informasi Publik
Negara, 15 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Pleno Pembahasan dan Penetapan Usulan Daftar Informasi Publik (DIP) bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Jembrana.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Layanan Informasi Publik, yang mengamanatkan setiap satuan kerja KPU di daerah untuk menetapkan Daftar Informasi Publik secara berkala. Daftar ini mencakup informasi yang wajib diumumkan, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Melalui rapat pleno ini, KPU Kabupaten Jembrana menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi publik yang terbuka, guna mewujudkan lembaga penyelenggara pemilu yang informatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.