Pengumuman/SE

48

KPU Jembrana Membagikan Infografis PDPB Triwulan 1 Tahun 2026

KPU Jembrana kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas data pemilih dengan membagikan infografis Rekapitulasi Jumlah Pemilih Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026. Melalui infografis ini, KPU Jembrana menghadirkan gambaran terkini mengenai perkembangan data pemilih yang terus diperbarui secara berkala.     Pemutakhiran data ini mencakup berbagai proses penting, mulai dari penambahan pemilih baru, perbaikan data, hingga penghapusan data yang tidak lagi memenuhi syarat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan setiap warga negara yang berhak dapat terdaftar secara akurat dalam daftar pemilih. Dengan menyajikan data secara terbuka dan informatif, KPU Jembrana mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawal akurasi data pemilih. Partisipasi publik menjadi kunci dalam mewujudkan daftar pemilih yang mutakhir, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pemutakhiran data yang berkelanjutan, KPU Jembrana optimis dapat mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan, inklusif, dan berintegritas di masa mendatang.


Selengkapnya
67

KPU Jembrana Terbikan SK no 14 Tahun 2026 tentang Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026

Negara, 1 April 2026 — Dalam rangka memberikan kepastian hukum serta menjamin akurasi dan validitas data pemilih berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Jembrana Provinsi Bali Triwulan Kesatu Tahun 2026. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2026 yang telah dilaksanakan sebelumnya. Keputusan ini menjadi dasar resmi dalam penggunaan data pemilih yang telah melalui proses pemutakhiran, verifikasi, dan rekapitulasi secara berjenjang. Dalam keputusan tersebut, KPU Kabupaten Jembrana menetapkan hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan yang mencakup jumlah pemilih aktif, pemilih baru, perbaikan data, serta penghapusan data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Data ini menjadi acuan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ke depan. Penerbitan keputusan ini juga merupakan bentuk komitmen KPU Kabupaten Jembrana dalam mewujudkan tata kelola data pemilih yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, serta memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih. Dengan ditetapkannya rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026, KPU Kabupaten Jembrana diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas data pemilih melalui koordinasi aktif dengan berbagai pihak terkait serta partisipasi masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dokumen dapat dilihat disini


Selengkapnya
202

KPU Kabupaten Jembrana Umumkan Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Melalui SIPOL Semester II Tahun 2025

Jembrana – Dalam rangka menjamin keterbukaan, akurasi, dan tertib administrasi kepartaian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana mengumumkan Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik melalui Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025 pada Jumat, 2 Januari 2026. Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui SIPOL, KPU melakukan verifikasi dan pencatatan terhadap data kepengurusan, keanggotaan, serta dokumen pendukung partai politik peserta pemilu di Kabupaten Jembrana. KPU Kabupaten Jembrana menegaskan bahwa hasil pemutakhiran data dan dokumen partai politik Semester II Tahun 2025 ini menjadi bagian penting dalam menjaga validitas database kepartaian serta sebagai dasar administrasi kepemiluan pada tahapan berikutnya. Dengan diumumkannya hasil pemutakhiran ini, KPU Kabupaten Jembrana mengharapkan partai politik dapat terus menjaga keakuratan dan keterkinian data melalui SIPOL, serta meningkatkan koordinasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku demi mendukung penyelenggaraan pemilu yang tertib, transparan, dan berintegritas. Pengumuman dapat dlihat disini


Selengkapnya
198

PENGUMUMAN WAKTU PENYAMPAIAN HASIL PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI APLIKASI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025

Dalam rangka melaksanakan ketentuan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana menyampaikan pengumuman terkait waktu penyampaian hasil Pemutakhiran Data Partai Politik melalui Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pengumuman dapat dilihat juga disini


Selengkapnya
216

Pengumuman Ralat Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025

KPU Kabupaten Jembrana menyampaikan ralat Pengumuman Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa pelayanan hasil pemutakhiran data Partai Politik Semester II Tahun 2025 kepada KPU dilaksanakan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir bulan Desember 2025, yaitu paling lambat pada tanggal 26 Desember 2025. Ralat pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk penegasan jadwal layanan agar Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Jembrana dapat menyesuaikan proses pemutakhiran data keanggotaan dan kepengurusan secara tepat waktu melalui Aplikasi SIPOL. KPU Kabupaten Jembrana mengimbau seluruh Partai Politik untuk memperhatikan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan serta melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Jembrana apabila memerlukan informasi lebih lanjut terkait proses pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan. Pengumuman bisa dilihat disini


Selengkapnya
308

Pengumuman Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Aplikasi SIPOL Semester II Tahun 2025.

Jembrana – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana resmi mengumumkan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) secara berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Pengumuman ini disampaikan sebagai bagian dari kewajiban KPU dalam memastikan transparansi, keteraturan, dan akurasi pembaruan data parpol sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pengumuman tersebut, KPU Kabupaten Jembrana menyampaikan bahwa penyerahan hasil pemutakhiran data Parpol Semester II tahun 2025 kepada KPU dilakukan paling lambat tiga (3) hari kerja sebelum akhir Desember 2025. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh partai politik tingkat Kabupaten/Kota yang telah memiliki akun SIPOL dan wajib melakukan pembaruan data kelembagaan, kepengurusan, serta keanggotaan secara berkala. Melalui penyampaian informasi ini, KPU Kabupaten Jembrana berharap seluruh partai politik dapat melakukan penyesuaian, memastikan kelengkapan data, serta menyampaikan laporan pemutakhiran tepat waktu. KPU juga mengimbau agar Parpol melakukan pengecekan menyeluruh terhadap data yang diunggah ke SIPOL sehingga valid, terkini, dan sesuai struktur kepengurusan yang sah. Pengumuman dapat di lihat disini


Selengkapnya