KPU Jembrana Laksanakan Coktas di Desa Tegalbadeng Timur Bersama KPU Provinsi Bali
Jembrana, 17 November 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana melaksanakan kegiatan Coklit dan Pencocokan Data Pemilih Luar Negeri (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 di Desa Tegalbadeng Timur. Kegiatan ini memiliki arti penting karena dipimpin langsung oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, ST., MH., yang sekaligus melakukan monitoring dan supervisi terhadap pelaksanaan Coktas di Kabupaten Jembrana.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Jembrana Ketua Divisi Rendatin, I Putu Indrabayu, serta Anggota KPU Kabupaten Jembrana Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Dewa Putu Gede Oka, yang mendampingi langsung pelaksanaan kegiatan bersama tim sekretariat KPU Jembrana. Selain itu, kegiatan ini juga mendapat pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Jembrana sebagai bentuk penguatan integritas dan akurasi data pemilih.
Pelaksanaan Coktas di Desa Tegalbadeng Timur bertujuan memastikan validitas data pemilih, khususnya terkait pemilih nonaktif, data ganda, serta pemilih dengan status khusus lainnya. Monitoring dari KPU Provinsi Bali menjadi bagian dari supervisi regional untuk memastikan bahwa seluruh proses pemutakhiran data di Kabupaten Jembrana berjalan sesuai dengan prosedur dan standar nasional.
Dalam arahannya, Anggota KPU Provinsi Bali menekankan pentingnya ketelitian dan koordinasi antara KPU Kabupaten, pemerintah desa, serta Bawaslu dalam menyisir data pemilih, sehingga data yang disajikan semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan pada proses demokrasi berikutnya.
Kegiatan berlangsung lancar, dengan jajaran KPU Jembrana aktif melakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi dengan perangkat desa setempat. Melalui kegiatan ini, KPU Jembrana berharap akurasi data pemilih semakin meningkat dan pemutakhiran data dapat berjalan berkesinambungan sesuai prinsip integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.