KPU Jembrana Hadiri Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur PAW Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali
Denpasar — KPU Kabupaten Jembrana menghadiri Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 2 KPU Provinsi Bali.
Dalam kegiatan ini, KPU Jembrana diwakili oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, yang turut didampingi oleh staf sekretariat KPU Jembrana.
Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota terkait mekanisme, dasar hukum, hingga prosedur teknis dalam pelaksanaan PAW anggota legislatif di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan pemahaman yang selaras dan terstandar, diharapkan proses PAW dapat berjalan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini juga menjadi ruang koordinasi sekaligus penguatan kapasitas penyelenggara agar pelaksanaan tugas kelembagaan di bidang keanggotaan DPRD dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu.
KPU Jembrana berkomitmen terus meningkatkan kompetensi jajaran penyelenggara demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang stabil serta menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal.