KPU Jembrana Terbitkan SK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV
KPU Kabupaten Jembrana secara resmi menerbitkan Surat Keputusan dan produk hukum JDIH dengan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali Triwulan Keempat Tahun 2025. Keputusan ini menjadi dasar hukum atas hasil pemutakhiran data pemilih yang telah dibahas dan dievaluasi dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025.
Penerbitan SK ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses pemutakhiran data yang meliputi penetapan pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), perbaikan elemen data pemilih, serta sinkronisasi data kependudukan dengan Disdukcapil. SK tersebut juga sekaligus mengesahkan rekapitulasi PDPB Triwulan IV, yang menjadi bagian dari kewajiban KPU dalam memastikan daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan valid secara administratif.
Melalui ditetapkannya SK Nomor 36 Tahun 2025, KPU Kabupaten Jembrana menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Produk hukum ini telah diunggah dan terdokumentasi pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Jembrana sebagai bentuk transparansi publik dan akuntabilitas lembaga.Surat Keputusan dapat dilihat disini