KPU Jembrana Laksanakan Rapat Internalisasi Perubahan SBM TA 2026 dan Sosialisasi Juknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan DIPA

Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta keseragaman pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana melaksanakan kegiatan Rapat Internalisasi atas Perubahan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 dan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung KPU Kabupaten Jembrana, dan dihadiri oleh seluruh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana.

Rapat internalisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman bersama terhadap perubahan SBM Tahun Anggaran 2026 serta juknis pelaksanaan program dan kegiatan, agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan tertib, efisien, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut dibahas materi terkait perubahan komponen dan ketentuan SBM Tahun Anggaran 2026, mekanisme pelaksanaan kegiatan dalam DIPA, serta langkah-langkah penyesuaian administrasi dan perencanaan anggaran di lingkungan KPU Kabupaten Jembrana.

Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Jembrana berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola anggaran, memperkuat koordinasi internal, serta memastikan seluruh pelaksanaan program dan kegiatan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 26 Kali.