KPU Jembrana Terbikan SK no 14 Tahun 2026 tentang Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026
Negara, 1 April 2026 — Dalam rangka memberikan kepastian hukum serta menjamin akurasi dan validitas data pemilih berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Jembrana Provinsi Bali Triwulan Kesatu Tahun 2026.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2026 yang telah dilaksanakan sebelumnya. Keputusan ini menjadi dasar resmi dalam penggunaan data pemilih yang telah melalui proses pemutakhiran, verifikasi, dan rekapitulasi secara berjenjang.
Dalam keputusan tersebut, KPU Kabupaten Jembrana menetapkan hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan yang mencakup jumlah pemilih aktif, pemilih baru, perbaikan data, serta penghapusan data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Data ini menjadi acuan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ke depan.
Penerbitan keputusan ini juga merupakan bentuk komitmen KPU Kabupaten Jembrana dalam mewujudkan tata kelola data pemilih yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, serta memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih.
Dengan ditetapkannya rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026, KPU Kabupaten Jembrana diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas data pemilih melalui koordinasi aktif dengan berbagai pihak terkait serta partisipasi masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Dokumen dapat dilihat disini