Bimtek Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015

KPU Kabupaten Jembrana Melakukan Bimtek Pemutahiran Data Pemilih di Kantor KPU Kabupaten Jembrana yang dihadiri oleh KPU Provinsi Bali Dra. Kadek Wirati, Komisioner KPU Kabupaten Jembrana, PPK (Panitia Pemilhan Kecamatan) se-Kabupaten Jembrana, Disduk Capil dan Panwaslih Kabupaten Jembrana. Acara dimulai pukul 09.00 WITA dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, ST selanjutnya diisi oleh narasumber Dra. Kadek Wirati memberikan materi tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Provinsi Bali dan sesi kedua materi dibawakan oleh I Putu Eka Dwipayana tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Input Data Hasil Coklit PPDP ke Soft File oleh PPS.

Peserta Bimtek sangat antusias dalam mengikuti materi dan langsung melakukan diskusi serta tanya jawab diantara pertanyaan dari PPK terkait dengan Data Pemilih Baru yang diinput dalam Formulir Model A.A-KWK apakah boleh Pemilih yang baru menikah dari luar Kabupaten Jembrana di daftarkan mengingat sesuai dengan PKPU No. 4 tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih bahwa salah satu syarat terdaftar sebagai Pemilih berdomisili sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum DPS ditetapkan? Dra.Kadek Wirati menanggapi bahwa Pemilih tersebut bisa di daftarkan mengingat secara faktual Pemilih tersebut telah berada di Kabupaten Jembrana dan ditambahkan oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Jembrana Pande Made Ady Muliawan, ST asalkan sudah diketahui oleh aparat Desa/Kelurahan dan diyakini bahwa Pemilih tersebut telah sah menikah bisa didaftarkan. Acara Bimtek ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana Pukul 12.30 WITA

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 52 Kali.