Cek Fisik Barang Hibah Bilik Suara Alumunium
#TemanPemilih - KPU Jembrana melaksanakan rapat terkait hibah bilik suara Pemilu kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana. Rapat dilaksanakan di ruang rapat RPP Puri Demokrasi Jembrana Kantor KPU Jembrana Jln. Udayana No. 40 Negara. Rapat dihadiri oleh komosioner KPU Jembrana, Sekretaris KPU Jembrana dan BPKAD Kabupaten Jembrana serta Camat se-Kabupaten Jembrana. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara dalam sambutan berharap dengan adanya hibah bilik suara Pemilu ini bermanfaat bagi pemerintah Daerah terutama dalam penyelenggaraan pemilihan ditingkat Desa. Untuk masalah pembagian bilik suara, KPU Jembrana menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah bagaimanapun teknisnya nantinya setelah dihibahkan (09/12/2021)
Sekretaris KPU Jembrana I Gusti Ayu Ardani menjelaskan bahwa proses daripada hibah bilik suara ini, permohonan hibah sudah disetujui pada tanggal 11 Nopember 2021 oleh KPU RI dan KPU Jembrana diberikan wewenang untuk menghibahkan serta menanda tangani perjanjian dan berita acara serah terima hibah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana. Bilik suara yang akan dihibahkan sejumlah 1.020 bilik berbahan aluminium dengan perhitungan setiap Desa/Kelurahan memperoleh 20 bilik. Diharapkan juga proses hibah nantinya bisa selesai di Bulan Desember 2021. BPKAD yang dihadiri oleh Kepala Bidang Arining menjelaskan sesuai dengan kesepakatan proses hibah yang sudah berjalan Pemerintah Daerah akan menerima hibah dari KPU Jembrana dan selanjutnya akan di serah terimakan ke tingkat Kecamatan. Mengenai jumlah bilik suara yang akan di serah terimakan Pemerintah Daerah akan melaksanakan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah ditingkat Kecamatan untuk mengecek jumlah berapa masing-masing yang di dapat oleh setiap kecamatan. Masukan dari Sekretaris Camat Jembrana Wayan Putra Mardika agar proses hibah ini langsung kepada pemerintahan ditingkat Desa/Kelurahan karena untuk ditingkat kecamatan terkendala oleh tempat penyimpanan daripada bilik suara tersebut. Ditambahkan juga oleh Ketut Adi Sanjaya Anggota KPU Jembrana yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan agar proses hibah ini menyelesaikan administrasi terlebih dahulu sesuai dengan SOP. Rapat berlangsung dari pukul 08.00 wita -10.00 ditutup oleh Sekretaris KPU Jembrana dan dilanjutkan dengan pengecekan fisik bilik suara alumunium di Gudang KPU Jembrana. (Dw.red/Hupmas KPU Jembrana)