Ketua KPU Jembrana Mengintruksikan Komisioner KPU Jembrana Segera Laksanakan Koordinasi Ke Tingkat kecamatan maupun Desa/Kelurahan Terkait Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

KPU Jembrana, Senin (17/05). Dalam Pelaksanaan Pleno yang dilaksanakan setiap minggu kali ini KPU Jembrana membahas terkait data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Rapat dipimpin langsung oleh ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara yang dilaksanakan di Ruang RPP Puri Demokrasi Jembrana. Rapat dimulai pukul 08.00 wita dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Jembrana dan Sekretaris KPU Jembrana beserta seluruh Kasubbag KPU Jembrana. Ketua KPU Jembrana meminta kepada Ni Putu Angelia selaku divisi yang membidangi data pemilih menjelaskan langkah yang akan dilakukan. Dijelaskan oleh Angel sapaan akrab kesehariannya menjelaskan sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 jika ada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau meninggal wajib dibuatkan formulir pemilih meninggal. Langkah yang sudah dilaksanakan melaksanakan koordinasi dengan Disdukcapil Jembrana namun sesuai dengan aturan Disdukcapil tidak bisa memberikan data maka dari itu harus dilakukan koordinasi secara langsung ke kecamatan mauupun ke pihak Desa/Kelurahan meminta data dengan formulir keterangan meninggal agar bisa dilakukan pencoretan data. Sesuai dengan perintah Surat Dinas dari KPU RI Ketua KPU Jembrana mengintruksikan  kepada seluruh anggota KPU Jembrana berbagi tugas agar segera dilaksanakan koordinasi ke 5 kecamatan ataupun 51 Desa/Kelurahan yang ada di Jembrana agar pemuktahiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan  divisi program dan data bisa dilaporkan ke KPU Provinsi Bali dan KPU RI. Rapat Pleno selesai pukul 09.00 wita dan ditutup kembali oleh ketua KPU Jembrana.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 43 Kali.