
KPU Gelar Sosialisasi PKPU No. 8 Tahun 2024 di Hotel Jimbarwana
Jembrana - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024 di Hotel Jimbarwana. Acara ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Bali, perwakilan Porkopinda Kabupaten Jembrana, Bawaslu Kabupaten Jembrana, Kesbangpol Kabupaten Jembrana, serta perwakilan dari partai politik di Kabupaten Jembrana.
Ketua KPU Jembrana dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta atas kehadiran mereka. "Kami sangat mengapresiasi kehadiran semua pihak yang turut serta dalam sosialisasi ini," ujarnya.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dalam arahannya menyatakan bahwa Pilkada nanti harus dibuat setransparan mungkin. "Mari kita kawal bersama-sama proses Pilkada ini. Prinsip utamanya adalah melayani sesuai dengan aturan," tegasnya.
Sesi diskusi yang dipandu oleh anggota KPU Jembrana divisi perencanaan, data, dan informasi, berlangsung aktif. Beberapa masukan dari partai politik langsung ditanggapi oleh komisioner KPU Jembrana. Dari pihak Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, menyampaikan pentingnya memberikan akses bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara mendetail.
Rapat sosialisasi ini ditutup dengan santap siang bersama, yang semakin mempererat kebersamaan antar peserta. dok/red.hupmas_kpu_jbr.