Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2016
Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor : 176/KPU/IV/2016, perihal : Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2016, tertanggal 6 April 2016 bahwa pemilih yang berdomisili di Kabupaten/Kota dapat melaporkan diri atau keluarga ke KPU setempat untuk memperbaiki data atau pindah keluar/masuk Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan identitas kependudukan dan mengisi formulir. Terkait dengan hal tersebut diatas dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bagi pemilih / masyarakat Kabupaten Jembrana agar mengecek data diri di website KPU Kabupaten Jembrana pada menu Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan jika terjadi perbedaan data mohon untuk menginformasikan ke KPU Kabupaten Jembrana.
- Apabila anda belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan/Pemilu terakhir segera daftarkan diri anda ke KPU Kabupaten Jembrana.
- Bagi pemilih / masyarakat yang pindah domisili keluar Kabupaten Jembrana segera menginformasikan ke KPU Kabupaten Jembrana untuk pendataan pemilih berkelanjutan Tahun 2016.
Demikian dapat kami sampaikan atas partisipasinya kami ucapkan terima kasih.
Bagikan:
Dilihat 74 Kali.