Pendaftar PPK Pilbub Jembrana Tahun 2015 Belum Memenuhi Kuota
KPU Kabupaten Jembrana membuka pendaftaran rekrutmen PPK dari tanggal 20 April 2015 sampai hari ini masih ada salah satu kecamatan belum memenuhi kuota pendaftar, ini terbukti sampai saat ini sejak pendaftaran dibuka baru 37 orang yang mendaftar, diantaranya Kecamatan Pekutatan : 7 orang, Mendoyo : 1 orang, Jembrana : 8 orang, Negara : 16 orang dan Melaya : 5 orang. Ini tidak terlepas dari telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 18 ayat (1) huruf k disebutkan bahwa persyaratan menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS, serta dikeluarkannya Surat Edaran KPU Nomor : 183/KPU/IV/2015, tanggal 27 April 2015, Perihal : Penjelasan Anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) kali adalah anggota PPK, PPS dan KPPS yang sudah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut dalam Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif pada : Periode pertama dimulai dari tahun 2005 hingga tahun 2009, Periode kedua dimulai pada tahun 2010 hingga tahun 2014 dan seterusnya, sehingga incumbent anggota PPK yang setiap hajatan Kepemiluan baik Pilkada dan Pemilu yang rata-rata dari tahun 2009 hingga tahun 2014 tidak bisa mendaftar untuk ikut mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2015 karena terbentur peraturan tersebut. Apalagi untuk rekapitulasi suara tingkat PPS (Desa/Kelurahan) sudah tidak ada, menyebabkan kerja PPK makin berat dan untuk sosialisasi serta bimtek ke PPK oleh KPU Kabupaten harus makin instensif dikarenakan Anggota PPK nantinya banyak kemungkinan wajah baru.(MC)