Pengambilan Formulir Daftar Hadir Pemilih Dalam Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020

KPU Jembrana, Senin ( 22/3 ), dalam rangka menindaklanjuti Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 218/PL.02-SD/01/KPU/III/2021 tentang Pengambilan Data Untuk Keperluan Evaluasi Pemilihan Serentak tahun 2020  KPU Jembrana melaksanakan Rapat koordinasi bersama stakeholder dari Polres Jembrana, Kodim 1617 Jembrana, Bawaslu Jembrana dan Badan Kesbangpol Jembrana. Rapat dilaksanakan di Ruang RPP Kantor KPU Jembrana Jalan Udayana No. 40 Negara dipimpin langsung oleh Ketua KPU Jembrana I ketut Gde Tangkas Sudiantara didampingi 4 anggota Komisioner lainnya beserta Sekretaris KPU Jembrana. Dalam hal ini dibahas mengenai pembukaan kotak suara Pemilihan Bupati Dan Wakil bupati jembrana Tahun 2020 yang akan dilaksanakan sesuai dengan target 5 hari selesai dari hari ini dimulai dari  Kecamatan Negara dilanjutkan dengan Kecamatan lainnya sampai dengan selesai. Rapat selesai pukul 9.30 wita dilanjutkan dengan pembukaan kotak suara di gudang Kntor KPU Jembrana disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir. Pembukaan Kotak Suara melibatkan seluruh Pegawai KPU Jembrana. Adapun data yang diambil yaitu Formulir Model  C Hasil-KWK, Formulir Model C Daftar Hadir Pemilih-KWK, Formulir Model C Daftar Hadir Pindahan-KWK dan Formulir Model C Daftar Hadir tambahan-KWK yang nantinya akan dilakukan scan terhadap data  dan setelah selesai dilakukan scan data asli akan dikembalikan lagi ke kotak suara. Hasil scan data tersebut akan di input ke program Excel yg akan dipergunakan sebagai bahan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 96 Kali.