Rapat Koordinasi PDPB Tahun 2021
#TemanPemilih – Dalam mengevaluasi kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2021 (PDPB) dan mempersiapkan PDPB Tahun 2022, KPU Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Koordinasi Tahun 2021 dengan mengundang Kaban Kesbangpol, Kadis Dukcapil, Kadis PMD Kabupaten Jembrana, Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Jembrana melalui media daring, Kamis (23/12).
Acara rapat tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, dalam sambutannya bahwa problem secara umum tentang data pemilih paling tidak terbagi kedalam 7 jenis. "Yaitu kondisi geografis, mobilitas yang tinggi, konflik atau bencana, data ganda, memenuhi syarat yang tidak masuk data pemilih, sebaliknya ada yang tidak memenuhi syarat namun masuk dalam data pemilih, dan yang terakhir adalah minimnya kesadaran dari masyarakat," tuturnya. Maka dari itu perlu kerjasama antar stakeholder terkait terutama dari Desa/Kelurahan untuk ningkatkan kualitas data pemilih minimal mendekati sempurna.
Selanjutnya acara dipandu penuh oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Jembrana Ni Putu Angelia yang menyampaikan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Adapun tujuan utama dari PDPB ialah untuk memperbaharui data pemilih yaitu dengan menambahkan pemilih baru, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Hal ini akan membantu proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan selanjutnya. “Tujuan utama pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah untuk memperbarui data, sehingga akan mempermudah pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan berikutnya”
Dipertengahan acara disampaikan pula beberapa informasi dan arahan yang disampaikan oleh Kadis Dukcapil, Kadis PMD dan Kesbangpol Kab.Jembrana. Dengan adanya kolaborasi serta sinergitas oleh seluruh instansi serta masyarakat yang sadar akan data kependudukan dalam pemutakhiran data pemilih, dapat dipastikan data pemilih dapat lebih akurat dan mutakhir sebagai acuan nanti pada saat tahapan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024. Sehingga hak konstitusional seluruh warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat tersampaikan pada saat nanti di TPS. (dp.red/hupmas.kpujbr)