Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020

KPU Jembrana melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap  Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020. Rapat dilaksanakan di Puri Dajuma Beach Eco Resort & Spa, Pekutatan, Jembrana. Rapat Dimulai Pukul 10.00 WITA dihadiri oleh Bawaslu Jembrana, Polres Jembrana, Kodim Jembrana, Gugus Tugas, Rutan Jembrana, Kesbangpol, Disdukcapil, Ketua PPK se-Jembrana, Anggota PPK Divisi data se-Jembrana, LO dan Tim Kampanye Pasangan Calon nomor urut 1 serta LO dan Tim Kampanye Pasangan calon nomor urut 2.

Rapat dibuka oleh Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara dalam sambutannya menyatakan apresiasi atas kinerja semua pihak terkait proses pemuktahiran daftar dan data pemilih yang sangat Panjang dan diharapkan penetapan Daftar Pemilihh Tetap ini mendekati sempurna. KPU Jembrana juga sangat mengapresiasi kinerja Bawaslu Jembrana selalu mengawal tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan KPU Jembrana.

Setelah rapat dibuka dilanjutkan dengan pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap oleh Ni Putu Angelia total pemilih di Jembrana sebanyak 236.746 terdiri dari 117.194 pemilih laki-laki dan 119.552 pemilih perempuan dengan 640 TPS  di 51 Desa dan 5 kecamatan dengan Rincian sebagai berikut: Kecamatan Negara sebanyak 68.018 pemilih terdiri dari Pemilih Laki-laki 33.829 dan pemilih Perempuan 34.189 dengan jumlah TPS 178, Kecamatan Melaya sebanyak 46.298 pemilih terdiri dari pemilih laki-laki 23.075 dan pemilih perempuan 23.223 dengan jumlah TPS 128, Kecamatan Pekutatan sebanyak 23.587 pemilih terdiri dari pemilih laki-laki 11.637 dan pemilih perempuan 11.950 dengan jumlah TPS 65, Kecamatan Mendoyo sebanyak 52.602 terdiri dari pemilih laki-laki 25.960 dan pemilih perempuan 26.642 dengan jumlah TPS 135, kecamatan Jembrana sebanyak 46.241 pemilih terdiri dari pemilih laki-laki 22.693 dan pemilih perempuan 23.548 dengan jumlah TPS 134. Setelah dibacakan Ketua KPU Jembrana meminta tanggapan dari tim LO Pasangan Calon dan juga Bawaslu Jembrana dan dinyatakan diterima dan sudah sesuai mekanisme  yang selanjutnya dituangkan kedalam Berita Acara Nomor : 272/PL.02.1-BA/5101/KPU-Kab/X/2020 yang dibacakan oleh I Ketut Adi Sanjaya.

Di sela-sela penandatangan Anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan memberikan himbauan kepada Tim Pasangan Calon agar pemasangan APK sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang telah telah disepakati dan jika ada pemasangan yang tidak sesuai agar tim kampanye melakukan penertiban sendiri dulu. Diakhir acara dilakukan penyerahan Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Jembrana kepada KPU Provinsi Bali, Bawaslu Jembrana, Kesbangpol Jembrana, Disdukcapil Jembrana, LO Pasangan calon nomor urut 1 dan LO Pasangan Calon Nomor Urut 2. Rapat selasai pukul 11.30 WITA ditutup Kembali oleh Ketua KPU Jembrana.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 74 Kali.