Sosialisasi dan Pelayanan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020
KPU Jembrana, Jumat ( 09/10). KPU Jembrana melaksankan sosialisasi dan Pelayanan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020 bertempat di Puri Dajuma Beach Eco Resort & Spa Pekutatan,Jembrana. Acara dimulai pukul 10.00 wita dibuka oleh Made Widiastra Anggota KPU Jembrana yang mewakili ketua KPU Jembrana karena sedang melaksanakan perjalan dinas. Acara yang dihadiri dari Bawaslu Jembrana,Tim Kampanye dan Penghubung (LO) dari masing-masing pasangan calon.
Sebagai moderator dalam acara ini I Nengah Suardana yang merupakan Divisi Hukum (selimut) KPU Jembrana menghadirkan narasumber dari KPU Provinsi Bali Anak Agung Gede Raka Nakula yang memaparkan materi terkait sumber dana kampanye,pelaporan dana kampanye,larangannya, dan pengeluaran dana kampanye. Setelah dilakukan pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi dimana dari tim Kampanye pasangan calon 2 mempertanyakan terkait sumbangan perseorangan seperti kaos ,spanduk yang tidak masuk dalam rekening? Dan sangsi apa jika pasangan calon yang kalah tidak bikin laporan dana kampanye? Gung Nakula dalam tanggapannya terkait sumbangan berupa benda atau lainnya sudah bisa dikalkulasi dengan harga uang dan KPU akan tetap berpatokan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dari Tim pasangan calon 1 sangat mengapresiasi terhadap KPU Jembrana dan perlu adanya pendampingan LPPDK untuk meminimalisir permasalahan. Kedua tim pasangan calon juga menyoroti terkait riak medsos yang saat ini mulai gaduh dan juga untuk netralitas ASN agar diperjelas dan dipertegas yang boleh dan tidak boleh. Bawaslu Jembrana menghimbau agar Pasangan calon tim tetap mematuhi aturan yang berlaku saat ini. Terkait dengan riak di medsos Bawaslu Jembrana hanya memfokuskan kepada ASN saja dan 20 akun yang didaftarkan oleh pasangan calon