Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Jembrana

#TemanPemilih - Jembrana, Sabtu (17/6) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota secara serentak di lima kecamatan. Kegiatan ini diadakan sebagai persiapan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat dari masing-masing kecamatan, Danramil, Kapolsek, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan pentingnya kegiatan ini bagi KPU Jembrana dan jajaran kami sampai tingkat desa  serta para pemangku kepentingan terkait untuk mengetahui proses penentuan Dapil dan Alokasi kursi.

Untuk di Kabupaten Jembrana jumlah Dapil sebanyak 5 Dapil dalam penentuannya  memperhatikan tujuh prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi sebanyak 35 kursi dengan perincian  yakni Dapil 1 sebanyak 11 kursi, Dapil 2 sebanyak  7 kursi, Dapil 3 senanyak 3 kursi,  Dapil 4 sebanyak 7 kursi dan  Dapil 4 sebanyak dan 7 kursi .

Dengan adanya alokasi kursi yang telah ditentukan, diharapkan bahwa masyarakat Jembrana dapat memiliki perwakilan yang tepat dan proporsional dalam proses pemilihan umum. KPU Jembrana juga akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan Pemilu 2024 di kabupaten Jembrana. dok/red.hupmas_kpu_jbr.

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 108 Kali.