SOSIALISASI INTERNAL TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN JEMBRANA

Jumat,( 22/10). Sehari pasca dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Jembrana Nomor 44/PW.01/5101/2021, Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (Satgas UPG) langsung bergegas melaksanakan tugas dan fungsinya dalam hal menggordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan/atau desiminasi aturan Gratifikasi kepada pihak internal di Lingkungan KPU Kabupaten Jembrana, yang mengambil tempat di Ruang Purana (RPP) Kantor KPU Kabupaten Jembrana di Jalan Udayana Nomor 40 Negara. Jembrana, Bali.

 

Kegiatan sosialisasi secara luring (luar jaringan) ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara pukul 08.00 Wita. Tangkas Sudiantara mengharapkan semua jajarannya yang telah hadir dalam acara ini bisa memberikan contoh atau panutan untuk seluruh pejabat/pegawai/staf di dalam keluarga besar KPU Kabupaten Jembrana dalam menunjukkan komitmen untuk bisa menolak dan melaporkan pemberian Gratifikasi sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku.

 

Selanjutnya kesempatan diberikan kepada Narasumber dari Anggota KPU Kabupaten Jembrana I Nengah Suardana selaku Divisi Hukum dan Pengawasan untuk menjelaskan materi aturan, maksud dan tujuan pelaksanaan program pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU. I Nengah Suardana memaparkan pengertian umum mengenai Gratifikasi, suap, dan pemerasan, serta menerangkan tentang ketentuan pengendalian program yang dikoordinir oleh Satgas UPG, berdasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015, Ditegaskan juga bahwa pengendalian Gratifikasi ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Jembrana, dan PPK, PPS, dan KPPS sebagai badan penyelenggara ad hoc dalam Pemilu/Pemilihan.

 

Para peserta yang telah hadir dari Anggota KPU Kabupaten Jembrana lainnya yaitu Made Widiastra, Ni Putu Angelia, dan I Ketut Adi Sanjaya, Sekretaris I Gusti Ayu Ardani, dan para Kepala Subbagian kemudian diberikan kesempatan berdiskusi dalam sesi tanya jawab. Sesi ini bertujuan untuk merekam dan menginventarisir permasalahan atau kendala, kejadian atau pengalaman, dan gagasan lainnya yang bermaanfaat untuk pengelolaan yang maksimal dalam menyelenggarakan program ini demi mewujudkan integritas, profesionalitas, dan kredibilitas baik dari unsur personalia maupun secara kelembagaan KPU Kabupaten Jembrana.

 

Acara sosialisasi ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana dengan mempertegas agar seluruh jajaran mampu mewujudkan komitmen untuk mencapai keberhasilan pengendalian Gratifikasi dan Reformasi Birokrasi demi menciptakan lingkungan kerja menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

 

Hasil pelaksanaan kegiatan ini selanjutnya dilaporkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Bali sebagaimana ketentuan Suart Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 945/PW.01/11/2021 tanggal 13 Oktober 2021 perihal Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2021.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 373 Kali.