Sosialisasi Pemungutan, Penghitungan, Rekapitulasi Suara, dan Penggunaan SIREKAP Pada Pilkada Jembrana 2020
KPU Jembrana melaksanakan Sosialisasi Tatap Muka Bersama Stakeholder Tentang Pemungutan, Penghitungan, Rekapitulasi Suara dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi ( SIREKAP ) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan di Puri Kitchen Jalan Rama Banjar Tengah Negara dihadiri oleh Ketua Bawaslu Jembrana, Kaban Kesbangpol Jembrana, Kasad Satpol PP Jembrana, Camat Se-Jembrana, Ketua Panwas Kecamatan Se-Jembrana, Ketua dan Anggota PPK divisi SDM Se-Jembrana serta LO Pasangan Calon. Acara dibuka oleh Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara dengan mengadakan acara sosialisasi tatap muka ini ingin mengajak semua stakeholder bekerjasama dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020.
Sebagai Moderator I Ketut Adi Sanjaya dan narasumber Ni Luh Putu Widyastini yang merupakan anggota KPU Provinsi Bali membawakan materi tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2020. Dalam diskusi Ketua Bawaslu Jembrana Pande Mulyawan memberikan pandangan terkait PKPU No 18 Tahun 2020 bahwa dalam penerapan dilapangan masih perlu ada diskusi dan dari sosialisasi tatap muka ini agar terjadi persamaan persepsi seperti mekanisme penggunaan lahan pribadi untuk TPS seperti apa?, Pemilih hanya membawa C pemberitahuan, terkait pendistribusian logistik, penggunaan SIREKAP dan pengunaan atribut partai politik maupun pasangan calon.
Ketua KPU Jembrana menanggapi tentang pendistribusian diharapkan sama-sama mengawal agar aman dan lancar serta untuk TPS yang di lahan pribadi akan dilakukan pendistribusian di hari H. Ni Luh Putu Widyastini menanggapi terkait pemilih yang hanya membawa C Pemberitahuan memilih dan tidak membawa KTP Elektronik acuannya adalah syarat pemilih yaitu sudah terdaftar dalam DPT dan KPPS juga tahu pemilih adalah warga di TPS itu dan tentang penggunaan Aplikasi SIREKAP jika tidak bisa digunakan pasti akan manual dan KPU optimis dengan SIREKAP yang merupakan alat bantu dalam rekapitulasi dan publikasi penghitungan suara. Nengah Suardana juga menambahkan mengenai lahan pribadi yang digunakan sebagai TPS bisa dilakukan diskresi dengan langkah bahwa pemilik lahan bukan merupakan anggota partai politik maupun pendukung salah satu pasangan calon dan mengenai pemakaian atribut yang digunakan saksi atau pemilih yang mencirikan pasangan calon ataupun partai politik tidak diperbolehkan masuk dalam TPS. Kegiatan berlangsung sampai pukul 13.00 WITA ditutup Kembali oleh Ketua KPU Jembrana.