Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2021
#TemanPemilih – Kamis (20/01). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang tata naskah dinas Komisi Pemilihan umum,Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Rapat dilaksanakan di ruang Purana yang dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris,Kasubbag dan staf Kepegawaian Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana.
Acara dibuka oleh I Nengah Suardana merupakan Komisioner yang membidangi Divisi Hukum menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting diketahui bagi seluruh jajaran di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana dalam hal membuat jenis Naskah Dinas penetapan, jenis Naskah Dinas penugasan, serta wewenang mengenai penandatanganan surat tugas, penyusunan nota dinas, penyusunan memorandum, penyusunan disposisi, penandatanganan surat dinas, dan surat undangan. Naskah Dinas khusus yang terdiri dari surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, surat panggilan, rekomendasi, surat peringatan, laporan, telaah, dan notula untuk selanjutnya disesuaikan dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2021. Ditambahkan juga oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabuapaten Jembrana bahwa untuk output kegiatan sosialisasi ini untuk meningkatkan pengelolaan tata naskah dinas di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana sesuai dengan aturan yang berlaku dan format yang sama. (dw.red./Foto by Ek./ Hupmas KPU Kabupaten Jembrana )