SOSIALISASI RANCANGAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN JEMBRANA PADA PEMILU TAHUN 2024

 #TemanPemilih – Rabu (23/11). Kegiatan sosialisasi rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Jembrana pada pemilu tahun 2024 dilaksanakan di Nirwana Garden Bali, jl. Sawe rangsasa, Dauhwaru. Dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Jembrana, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana, Kepala Dinas PMD Kabupaten Jembrana, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jembrana di Negara, Ketua Bawaslu Jembrana, Camat se-Kabupaten Jembrana, LO Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.

Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara dan menyampaikan terkait rancangan dapil yang digunakan pada pemilu sebelumnya di Tahun 2014 yang menggunakan 4 dapil dan Tahun 2019 menggunakan 5 dapil sedangkan Pemilu Tahun 2024 menggunakan aplikasi Sidapil dalam perancangan Dapil. Selain itu beliau juga menyampaikan kepada stake holder dan parpol yang hadir agar nantinya dapat memberikan tanggapan pada saat uji public sehingga dapat menjadi masukan dalam penetapan dapil Pemilu Tahun 2024 yang akan ditetapkan oleh KPU RI.

 Pemaparan materi sosialisasi rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Jembrana pada pemilu tahun 2024 dibawakan oleh Anggota KPU Jembrana divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu I Ketut Adi Sanjaya. Dalam materinya beliau menyampaikan terkait dasar hukum penataan dapil, urgensi penataan dapil, isu strategis baru dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022, jadwal dan tahapan penataan dapil dan alokasi kursi, 7 prinsip penataan dapil, pengenalan system informasi daerah pemilihan (SIDAPIL) dan penyampaian rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Jembrana pada pemilu tahun 2024.

Adapun Masukan dari LO Partai PDI Perjuangan I Wayan Ariana alias Wayan Jelentik menyampaikan bahwa dengan system penataan dapil yang digunakan saat ini kedepannya pasti akan selalu berubah sesuai dengan data agregat kependudukan dan diharapkan tidak memicu polemik di masyarakat serta menyerahkan keputusan penetapan dapil sepenuhnya kepada KPU. Kemudian dari Partai Gerindra menanyakan terkait apakah rancangan yang telah disampaikan pada uji publik dapat diakomodasi oleh KPU ?.

Ditanggapi oleh Adi Sanjaya bahwa dalam penataan Dapil dengan penggunaan Aplikasi SIDAPIL tergantung dengan jumlah Data Agregat Kependudukan dan tentunya kedepannya pasti ada perubahan sesuai dengan populasi pada setiap Dapil dan pertanyan partai Gerindra ditanggapi ketua KPU Jembrana bahwa uji public yang dilaksanakan adalah untuk mengakomodasi setiap masukan yang ada . Tujuan sosialisssi ini agar para undangan yang hadir dapat menyebarluaskan atau mengimformasikan kepada partainya maupun masyarakat agar ikut memberikan masukan pada uji public penataan dapil untuk nantinya sebagai bahan persentasi di KPU RI, Ujar “ Tangkas “. dok/red.hupmas_kpu.jbr

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 404 Kali.