Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020

KPU Jembrana,Negara,Selasa (15/09). KPU Jembrana melaksanakan sosialisasi tahapan kampanye Bupati dan Wakil Bupati Jembrana tahun 2020. Acara dilaksanakan di Deus Resto Desa Baluk Kecamatan Negara. Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota PPK Se-Jembrana. Acara dibuka oleh Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara didampingi Anggota Komisioner lainnya. Dalam Arahannya Ketua KPU Jembrana sangat apresiasi kehadiran semua Anggota PPK yang hadir dalam acara ini meskipun dalam keadaan merayakan hari raya galungan. Diharapkan kegiatan ini diikuti dengan baik dan penyamaan persepsi dalam melaksanakan tugas. Disambung juga oleh Ni Putu Angelia Komisioner yang menangani pemuktahiran pemilih mengucapkan terima kasih atas kinerja PPK dan jajaran sampai tingkat bawah karena KPU Jembrana sudah menetapkan DPHP dan DPS pada tanggal 8 september 2020 dan diharapkan pemuktahiran yang dilaksanakan KPU Jembrana mendekati sempurna. Ditambahkan juga oleh I Nengah Suardana Divisi Hukum agar tetap waspada dalam pandemi covid dan menjaga Kesehatan dalam pandemi covid saat ini serta mematuhi protokol Kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Selanjutnya acara diisi oleh Made Widiastra divisi Sosialisasi,Pendidikan Pemilih,SDM dan Parmas memberikan paparan tentang pelaksanaan tahapan kampanye dengan beberapa metode yang diperbolehkan, diantaranya dengan pertemuan terbatas, pemasangan Alat Peraga Kampanye maupun kampanye di media Sosial. Dijelaskan bahwa KPU memfasilitasi 5 buah baliho untuk masing-masing pasangan calon, umbul-umbul 20 buah perpaslon perkecamatan,  dan spanduk 2 buah perpaslon per desa/ kelurahan. Selain itu masing-masing paslon juga diperbolehkan membuat APK tambahan sebanyak 200% sesuai regulasi.  Dan untuk pemasangan agar PPK berkoordinasi dengan pemerintah di kecamatan untuk menentukan zona pemasangan serta diupayakan zona pemasangan merupakan tempat yang strategis dan bukan lahan pribadi agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari. Ketua KPU juga menambahkan agar dalam penentuan pemasangan Alat Peraga ( APK) diperjelas posisinya karena belajar dari pengalaman sering terjadi permasalahan pada letak pemasangan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 68 Kali.