Tim Kampanye Dan Petugas Penghubung Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2024

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana mengumumkan nama Tim Kampanye Dan Petugas Penghubung masing-masing Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 78 Kali.