
Tim Kampanye Dan Petugas Penghubung Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2024
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana mengumumkan nama Tim Kampanye Dan Petugas Penghubung masing-masing Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
Bagikan:
Dilihat 78 Kali.