KPU Jembrana Gelar Koordinasi Terkait Data Pemilih Meninggal di Enam Desa dan Kelurahan
Jembrana – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana kembali melaksanakan koordinasi terkait pemutakhiran data pemilih, khususnya mengenai warga yang telah meninggal dunia baik yang memiliki akta kematian maupun tanpa akta (non akta).
Koordinasi ini dilaksanakan bersama enam desa dan kelurahan, yaitu Desa Kaliakah, Desa Banyubiru, Desa Pengambengan, Desa Tegal Badeng Timur (TBT), Kelurahan Loloan Barat (Lobar), dan Kelurahan Lelateng.
Kegiatan dipimpin oleh anggota KPU Kabupaten Jembrana, I Putu Indrabayu, selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, didampingi staf sekretariat KPU Jembrana.
Dalam kesempatan tersebut, I Putu Indrabayu menegaskan bahwa data pemilih yang valid sangat dipengaruhi oleh kelengkapan informasi terkait warga yang telah meninggal dunia. “Data pemilih harus terus diperbarui. Pencoretan nama pemilih yang meninggal, baik dengan akta kematian maupun non akta, adalah hal penting agar daftar pemilih bersih dan akurat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama pemerintah desa dan kelurahan dalam memberikan laporan data kematian secara berkala kepada KPU. “Sinergi dengan desa dan kelurahan menjadi kunci agar tidak ada lagi data ganda atau pemilih yang seharusnya tidak tercantum,” tambahnya.
Koordinasi ini diharapkan mampu memperkuat akurasi daftar pemilih, sehingga pada Pemilu dan Pemilihan mendatang tidak muncul permasalahan terkait data pemilih yang tidak valid.