KPU Jembrana Terima Monitoring Ketua KPU Provinsi Bali dalam Rangka Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran Tahun 2025
Negara– Dalam rangka memastikan efektivitas, akuntabilitas, serta kesesuaian pelaksanaan program dan kegiatan dengan perencanaan yang telah ditetapkan, KPU Kabupaten Jembrana menerima monitoring dari Ketua KPU Provinsi Bali terkait Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 7 Januari 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung KPU Kabupaten Jembrana, dan dihadiri oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Jembrana.
Monitoring dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Lidartawan, yang dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi ini sangat penting sebagai sarana untuk menilai capaian pelaksanaan program dan kegiatan, baik dari aspek realisasi fisik maupun realisasi keuangan, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi selama pelaksanaan anggaran tahun 2025.
“Evaluasi ini penting untuk memastikan seluruh program dan kegiatan berjalan sesuai dengan perencanaan serta mendukung peningkatan kinerja kelembagaan KPU Jembrana,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, bersama Sekretaris KPU Kabupaten Jembrana, memaparkan progres pelaksanaan kegiatan, capaian realisasi anggaran, serta berbagai hambatan dan tantangan yang ditemui dalam pelaksanaan program sepanjang tahun anggaran 2025. Paparan ini menjadi bahan diskusi dan masukan strategis dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan program ke depan.
Melalui rapat evaluasi ini, KPU Kabupaten Jembrana menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan koordinasi internal, memperkuat fungsi pengawasan, serta menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan program dan anggaran. Upaya tersebut dilakukan agar seluruh target kinerja dapat tercapai secara optimal dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini ditutup dengan penegasan pentingnya evaluasi secara berkala sebagai instrumen pengendalian dan peningkatan kualitas pelaksanaan program, sekaligus sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan KPU yang profesional, efektif, dan berintegritas.