KPU Kabupaten Jembrana Ikuti Program Diskusi Rurung Demokrasi Bahas Pilkada Pasca Putusan MK

Negara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana mengikuti kegiatan Program Diskusi Rurung Demokrasi dengan tema “Quo Vadis Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali pada Rabu, 28 Januari 2026.

Kegiatan diskusi tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten Jembrana sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman serta penguatan kapasitas penyelenggara pemilu terhadap dinamika dan perkembangan regulasi kepemiluan, khususnya terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Melalui forum diskusi ini, peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap arah dan pelaksanaan Pilkada ke depan, termasuk aspek regulasi, kelembagaan, serta teknis penyelenggaraan.

KPU Kabupaten Jembrana menyambut baik pelaksanaan Program Diskusi Rurung Demokrasi sebagai ruang dialog dan pertukaran gagasan yang konstruktif dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi dan kesiapan penyelenggara pemilu di daerah.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 40 Kali.