KPU Jembrana Ikuti Rakor Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi Tahun 2026
Komisi Pemilihan Umum mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola organisasi serta meningkatkan efektivitas pengendalian internal di lingkungan KPU. Jumat (30/1/2026).
Rakor tersebut diikuti oleh jajaran KPU pusat, KPU provinsi, serta KPU kabupaten/kota se-Indonesia. Dalam kegiatan ini disampaikan kebijakan, mekanisme, serta tahapan pelaksanaan penilaian mandiri maturitas SPIP Terintegrasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan akuntabel.
Melalui rakor ini, peserta memperoleh pemahaman terkait indikator penilaian maturitas SPIP Terintegrasi, pengelolaan risiko, serta peran masing-masing unit kerja dalam mendukung implementasi SPIP secara menyeluruh. Penilaian mandiri ini diharapkan dapat menjadi instrumen evaluasi untuk mengidentifikasi kekuatan dan area perbaikan dalam sistem pengendalian internal KPU.
KPU menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi melalui penerapan SPIP Terintegrasi yang efektif. Dengan pelaksanaan penilaian mandiri secara berkelanjutan, KPU diharapkan mampu mencapai tingkat maturitas SPIP yang lebih baik pada tahun 2026.
Kegiatan rakor ini menjadi langkah strategis dalam mendukung terciptanya penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, serta berintegritas, sejalan dengan prinsip good governance di lingkungan KPU.