KPU Kabupaten Jembrana Gelar Rapat Pleno Penetapan Hasil Pengisian Kartu Kendali SPIP Periode Januari 2026
Sebagai upaya memastikan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berjalan efektif, terukur, dan akuntabel, KPU Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Pleno Persetujuan dan Penetapan Hasil Pengisian Kartu Kendali SPIP Periode Bulan Januari Tahun 2026. Rapat ini menjadi penting untuk menilai kepatuhan dan konsistensi seluruh unit kerja dalam menerapkan pengendalian internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat pleno tersebut dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di ruang rapat lantai 1 Kantor KPU Kabupaten Jembrana. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Jembrana, Sekretaris KPU Kabupaten Jembrana, para Kepala Subbagian, serta staf Subbagian Hukum KPU Kabupaten Jembrana.
Dalam rapat pleno, dilakukan pembahasan menyeluruh terhadap hasil pengisian kartu kendali SPIP periode Januari 2026, termasuk evaluasi atas pelaksanaan pengendalian risiko, kepatuhan terhadap prosedur, serta efektivitas kegiatan pengawasan internal. Selanjutnya, rapat menyepakati dan menetapkan hasil pengisian kartu kendali sebagai dokumen resmi SPIP KPU Kabupaten Jembrana untuk periode tersebut.
Melalui rapat pleno ini, KPU Kabupaten Jembrana menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penerapan SPIP sebagai fondasi tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemilu yang profesional.