Bupati Jembrana Resmikan Gedung Baru KPU Jembrana

#TemanPemilih – Selasa (07/03).KPU Jembrana melaksanakan  Peresmian Gedung Baru yang beralamat di Jalan Udayana no. 40 Negara Kelurahan Baler Bale Agung kecamatan Negara. Dalam Peresmian ini dihadiri Ketua KPU RI Bapak Hasyim Asy’ari, Ketua, anggota dan sekretaris KPU Provinsi Bali, Forkominda Kabupaten Jembrana, KPU Kabupaten/Kota se Bali dan PPK Se- kabupaten Jembrana.

Dalam sambutannya Ketua KPU Jembrana I Ketut GdeTangkas Sudiantara menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana dihadapan Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan para undangan  atas terwujudnya gedung baru KPU Jembrana yang dalam hal ini diharapkan dapat meningkatkan  kinerja KPU Jembrana dalam pelayanan Kepemiluan kepada Masyarakat, pemangku kepentingan dan partai politik dalam berdemokrasi semakin baik lagi. Selanjutnya Ketua KPU Jembrana juga menyampaikan harapannya agar Pemerintah Jembrana  dapat memfasilitasi gudang  untuk kepentingan penyimpanan maupun seting logistik Pemilu.

Sementara Bupati  Jembrana  I Nengah Tamba dalam sambutannya menyampaikan bahwa institusi KPU merupakan tempat lahirnya para pemimpin, sehingga Pemerintah Kabupaten Jembrana merasa berkewajiban memberikan tempat yang representative kepada penyelenggara pemilu. Pemerintah Jembrana juga berharap dalam penyerahan seluruh bangunan gedung ini untuk bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh KPU Jembrana untuk  melaksanakan demokrasi yang lebih baik, khususnya dalam menyambut perhelatan Pemilu 2024. Di akhir sambutan Bupati Jembrana juga akan berupaya untuk merealisasikan Gudang KPU.

Dilanjutkan sambutan Ketua KPU RI Bapak Hasyim Asy’ari juga menyampaikan terima kasih kepada Bapak Bupati Jembrana  dan Ketua DPRD Jembrana atas hubungan bersama KPU Jembrana sebagai penyemangat KPU Jembrana Dalam Pelayanan Kepemiluan untuk mewujudkan Demokrasi yang baik. Selain itu Ketua KPU RI juga mengingatkan kepada jajaran penyelenggara bahwa menjadi Anggota KPU tidak boleh mengeluh Karena dengan kewenangan yang besar sehingga Undang-undang memberikan batasan-batasan sebagai mekanisme control yang mana posisinya KPU selalu menjadi “TER” yaitu teradu, terlapor, termohon, tergugat karena takdirnya memang demikian. Diakhir sambutannya, ketua KPU RI juga menyampaikan kepada Bupati perihal gudang logistik Pemilu yang diajukan oleh KPU Jembrana. Acara dilanjutkan dengan Penandatangan Prasasti Peresmian Gedung Oleh Bupati Jembrana yang disaksikan oleh ketua KPU RI dan para undangan, dilanjutkan pengguntingan pita sebagai tanda gedung KPU Jembrana telah diresmikan dan dilanjutkan peninjauan ke seluruh ruangan gedung oleh Bupati bersama seluruh undangan yang hadir. Dok/red.hupmas.kpu_jbr.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 72 Kali.