Jembrana Nihil Calon Perseorangan untuk Pilkada 2024
Jembrana - Hari ini (12/05/2024), tepat pada batas waktu terakhir penyerahan dukungan minimal persyaratan bagi bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana telah mengumumkan periode penyerahan dukungan minimal mulai dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 melalui media sosial, laman resmi KPU, dan papan pengumuman.
Dalam rapat pleno tertutup yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis KPU RI terkait syarat dukungan pasangan calon perseorangan, KPU Jembrana memastikan bahwa tidak ada satupun bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan maupun melakukan konsultasi melalui helpdesk yang disediakan oleh KPU Jembrana hingga batas waktu terakhir pukul 23.59.
Dengan ini dapat dipastikan bahwa di Kabupaten Jembrana, tidak ada bakal calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur perseorangan, atau jalur independent, alias nihil. dok/red.hupmas_kpu_jbr.